Kemenag Ajukan Tambahan Rp3,8 Triliun untuk Anggaran Tahun 2021

Anggaran Kemenag pada 2021 ditotal mencapai Rp70 triliun

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membahas rancangan kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja pemerintah (RKP) 2021 bersama Komisi VIII DPR RI. Kemenag mengusulkan tambahan anggaran Rp3,8 triliun.

“Alokasi angaran 2020 adalah Rp65.060.948.695.000 menjadi indikatif 2021, Rp66.673.486.995.000 atau ada selisih kenaikan Rp1.612.538.300.000,” kata Menag Fachrul Razi dalam rapat Komisi VIII DPR RI, Kamis (25/6).

1. Anggaran Kemenag untuk program agama dan pendidikan

Kemenag Ajukan Tambahan Rp3,8 Triliun untuk Anggaran Tahun 2021Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Pagu indikatif tahun 2021 Kemenag, kata Fachrul, akan dimanfaatkan untuk membiayai program dan kegiatan, yg tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kemenag, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

“Fungsi agama indikatif 2021 11.079.586.995.000 atau 16,62 persen
Bidang pendidikan 55.593.900.000 atau 83,38 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Kemendagri: Ada Kerentanan Pengelolaan APBD Usai Refocusing Anggaran 

2. Ajuan anggaran Kemenag jadi Rp70 triliun

Kemenag Ajukan Tambahan Rp3,8 Triliun untuk Anggaran Tahun 2021Menteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Kemenag kemudian mengajukan tambahan anggaran 2021 sebesar Rp3,8 triliun. Sehingga anggaran Kemenag akan menjadi Rp70 triliun.

“Mengajukan usulan penyesuaian dan tambahan anggaran sebesar Rp3.836.824.257.000, sehingga anggaran Kemenag akan menjadi Rp70.510.311.252.000,” ujar Fachrul.

3. Berikut sumber pendanaan Kemenag

Kemenag Ajukan Tambahan Rp3,8 Triliun untuk Anggaran Tahun 2021(IDN Times)

Fachrul menjelaskan, pagu indikatif 2021 berasal dari sumber pendanaan, yaitu rupiah murni, rupiah murni pendamping, pendapatan negara bukan pajak Kemenag dan yang dihasilkan badan layanan umum, dana pinjaman atau hiba luar negeri dan surat berharga syariah negara.

“Rupiah murni, jumlahnya 88,23 persen angkanya adalah Rp58.823.691.109.000. Kedua, penerimaan negara bukan pajak 2,74 persen. Badan layanan umum yaitu Rp1.826.194.174.000, 3 persen yaitu Rp2.003.517.522.000 dari pinjaman luar negeri Rp660.366.917.000 atau 0,99 persen. Dari surat berharga syariah negara mencakup 5,01 persen angkanya Rp3.341.281.273.000 sedangkan rupiah murni pendamping hanya 0,03 persem yaitu Rp18.436.000.000, jumlah keseluruhannya tadi adalah  Rp66.673.486.995.000,” jelas Fachrul.

Baca Juga: Kemenag: 278 Jemaah Haji 2020 Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya