Kenali Tilang Elektronik, Ini Perbedaan ETLE Mobile dengan ETLE Statis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah meresmikan 30 kamera tilang elektronik (ETLE) mobile/portable. Polisi menyebut ETLE mobile ini berbeda dengan ETLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan daerah penyangga.
Lalu apa perbedaan ETLE mobile dengan ETLE statis?
“Apa itu ETLE mobile? Penindakan menggunakan kamera ETLE secara mobile yang di mana kamera itu bisa berpindah di antaranya di helm atau helm cam, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari situs resmi NTMC Polri, Kamis (25/3/2021).
1. ETLE mobile menangkap pergerakan kendaraan
ETLE mobile, kata Sambodo menangkap pergerakan kendaraan yang hasilnya berupa video atau foto. Kemudian, video atau foto tersebut akan dianalisa oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya usai diserahkan oleh polisi lalu lintas (polantas).
"Dibuka memori kameranya dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas. Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita, match, baru kemudian itu kita kirimkan (surat tilang)," katanya.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Serentak Besok, Ratusan Kamera Mengintai
2. ETLE statis akan langsung menganalisa pelanggaran
Sedangkan ETLE statis, karena secara teknologi lebih canggih maka akan langsung menganalisa pelanggaran lalu lintas. Petugas back office hanya perlu mengkonfirmasi ulang dan mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara.
Editor’s picks
Beragam jenis pelanggaran lalu lintas baik roda dua maupun roda empat seperti tidak pakai helm sampai memainkan ponsel akan terekam. Denda yang didapat berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
"Jadi, ETLE statis dan ETLE mobile berbeda. ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," ucapnya.
3. Berikut ini cara pembayaran denda tilang ETLE
1. Bagi pelanggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
3. Jenis pasal yang dilanggar
4. Tenggang waktu konfirmasi
5. Link serta kode referensi
6. Lokasi dan waktu pelanggaran
Apabila telah dapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus klarifikasi. Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. lalu mengikuti petunjuk yang ada. Atau, para pelanggar bisa ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.
Baca Juga: Daftar 10 Pelanggaran Tilang Elektronik, Siap-siap Kena Denda!