Keputusan secara Virtual, Jimly Sebut Paripurna DPR Langgar Demokrasi

DPR terkesan memanfaatkan situasi COVID-19 saat semua lengah

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Jimly Asshiddiqie menilai sidang Paripurna DPR  yang mengesahkan RUU Minerba dan Perppu 1 Tahun 2020 pada Selasa (12/5), telah melanggar ruh demokrasi. Sebab, tidak sarat partisipasi publik dan mengabaikan kedaulatan rakyat.

Terlebih Paripurna tersebut hanya dihadiri 41 anggota DPR secara fisik dan 255 hadir secara virtual.

“Kalau secara substansi keputusan yang kemarin itu melanggar ruh demokrasi dan ruh konstitusi, kalau formalitas dia tidak melanggar aturan teknis. Tapi ruhnya melanggar. Sebab, sidang yang sifatnya mengambil keputusan sebaiknya ditunda, tapi kalau bukan pengambilan keputusan tak apa pakai Zoom,” kata Jimly kepada IDN Times, Kamis (13/5).

1. Secara formalitas Paripurna DPR sah

Keputusan secara Virtual, Jimly Sebut Paripurna DPR Langgar DemokrasiIlustrasi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Secara formalitas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu tidak mempermasalahkan kuorum sidang paripurna, sebab berdasarkan tata tertib persidangan DPR di tengah COVID-19. Misalnya, adanya syarat Paripurna harus ada kehadiran fisik tiga pimpinan DPR dan separuh lebih anggota hadir untuk memenuhi kuorum. Namun, karena mematuhi protokol pencegahan pandemik COVID-19, maka disesuaikan dengan anjuran physical distancing.

Penyesuaian itu dilakukan dengan membatasi kehadiran fisik peserta rapat paripurna yang hanya menghadirkan tiga pimpinan DPR, sembilan ketua fraksi dan ketua-ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ada pun anggota-anggota lain bisa mengikuti rapat secara virtual menggunakan fasilitas telekonferensi.

“Kalau rapatnya itu tidak mengambil keputusan gak apa-apa pakai teknologi, pakai Zoom dan lainnya, sifatnya kan komunikasinya itu. Tapi kalau dia mengambil keputusan maka ada problem karena dibutuhkan derealisasi substantif. Nah, lewat Zoom tuh gak bisa,” ujar dia.

Baca Juga: DPR Tetap Sahkan Perppu Penanganan COVID-19 Meski Ditolak PKS

2. Cara formalitas hanya menghitung jumlah bukan kualitas suara

Keputusan secara Virtual, Jimly Sebut Paripurna DPR Langgar DemokrasiRapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia pun mengusulkan agar sebaiknya di lembaga perwakilan rakyat itu harus direkonstruksi ulang tentang partisipasi masyarakat mutlak. Ia menilai, cara formalistik seolah-olah kedaulatan rakyat sudah pindah ke DPR, maka apa pun yang diputuskan sudah dianggap benar.

“Kalau formalitas berapa suara kalau koalisi mendukung sekian persen nah tinggal ketok palu, jadi berdasarkan jumlah suara bukan kualitas suara,” ujarnya.

“Sarat partisipasi publik tidak ada kedua pasti sarat dereabelisasi substantif tidak ada. Dereabelisasi substantif ini penting untuk memastikan demokrasi itu tidak sekadar formalisme, demokrasi itu sungguh-sungguh yang dimusyawarahkan itu subtantif bukan formalitas,” sambungnya.

3. Secara politik, situasi pandemik COVID-19 dimanfaatkan DPR

Keputusan secara Virtual, Jimly Sebut Paripurna DPR Langgar DemokrasiRapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 (Twitter/@DPR_RI)

Ia menegaskan, segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus berdasarkan kedaulatan rakyat. Sementara, DPR terkesan memanfaatkan situasi pandemik COVID-19, saat semua perhatian lengah.

“Dari segi politik ini kesempatan jadi pasti semua RUU yang disahkan itu bisa cepat-cepat disahkan semua, mudah sekarang. Jadi kalau ada UU yang selama ini tidak berhasil nah mumpung saatnya sekarang ini, nah ini namanya demokrasi formal bukan demokrasi substansial, juga konstitusinya formal bukan ruhnya konstitusi,” ungkap Jimly.

4. Refly Harun permasalahkan substansi Perppu Penanganan COVID-19

Keputusan secara Virtual, Jimly Sebut Paripurna DPR Langgar DemokrasiIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Senada dengan Jimly, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, jika didasarkan pada peraturan formal maka tidak memenuhi kuorum karena kehadiran fisik yang dihitung bukan kehadiran secara virtual.

“Tetapi kita jadi orang jangan terlalu kaku karena ini kondisi (COVID-19) yang kita semua tidak perkirakan. Sehingga semua bisa dilakukan secara virtual, saya tidak mempermasalahkan kuorumnya itu,” ujarnya.

Refly hanya mempermasalahkan substansi terkait Perppu Penanganan COVID-19 tentang defisit yang boleh melebihi 3 persen dan tidak ada batas atasnya. Selain itu, pasal 28 yang membatalkan beberapa UU, karena dikhawatirkan menimbulkan kekacauan hukum.

“Bukan kerugian negara itu mengambil alih fungsi BPK, hilang fungsi BPK. Hak budgeting DPR juga hilang untuk menyetujui anggaran,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR kemarin telah mengesahkan RUU Mineral dan Batubara serta Perppu 1 Tahun 2020.

Baca Juga: Ditolak Demokrat, Paripurna DPR Tetap Sahkan RUU Minerba

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya