Keroyok Polisi, Polda Metro Periksa 2 Petinggi Pemuda Pancasila 

Pemeriksaan digelar hari ini di Ditreskrimum Polda Metro

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan memeriksa dua petinggi ormas Pemuda Pancasila (PP) terkait pengeroyokan terhadap seorang polisi saat unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Kamis (25/11/2021).

Mereka yang diperiksa adalah Sekjen Majelis Pimpinan Nasional PP Arif Rahman dan Ketua Majelis Pimpinan Cabang PP Jaktim Norman Silitonga, di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum), Senin (13/12/2021).

“Benar (dua petinggi PP diperiksa hari ini),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (13/12/2021).

1. Polda Metro menetapkan 5 tersangka

Keroyok Polisi, Polda Metro Periksa 2 Petinggi Pemuda Pancasila Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, penyidik Ditkrimum Polda Metro menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pengeroyokan Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, saat demo di depan gedung DPR/MPR RI.

Zulpan mengatakan, kelima anggota Pemuda Pancasila ini disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena menggunakan senjata tajam.

“Dan ini sedang berproses artinya mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Ormas Pemuda Pancasila Tengah Disorot, Begini Sejarah Berdirinya

2. Kelima tersangka terekam CCTV saat mengeroyok AKBP Dermawan

Keroyok Polisi, Polda Metro Periksa 2 Petinggi Pemuda Pancasila Petugas melakukan pemantauan CCTV Angkutan Udara Natal dan Tahun Baru di Posko Natal dan Tahun baru Bandara Soekarno Hatta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Zulpan menjelaskan, kelima tersangka ini teridentifikasi oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitaran lokasi. Kelimanya memiliki peran masing-masing saat mengeroyok AKBP Dermawan.

“Orang yang pertama adalah, AS ini umur 18 tahun perannya adalah mengejar, menarik, dan memukul korban menggunakan tangan kosong,” ujar Zulpan.

3. Seorang tersangka menggunakan kayu untuk memukul kepala AKBP Dermawan

Keroyok Polisi, Polda Metro Periksa 2 Petinggi Pemuda Pancasila Polda Metro tangkap 15 tersangka Pemuda Pancasila yang keroyok seorang polisi saat unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (25/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tersangka kedua adalah WH (35) berperan memprovokasi, mengejar dan memukul korban. Ketiga, DH (23), mengejar, memukul dan menendang korban.

Kemudian ACH (29), memukul korban dengan menggunakan kayu, dan terakhir MBK (23), mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong.

Polda Metro Jaya juga telah terlebih dulu menetapkan satu tersangka yang berinisial RC dalam kasus pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan. Tersangka RC juga diketahui merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila.

Keenam tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Baca Juga: Daftar Tokoh dan Pejabat Negara yang Aktif di Pemuda Pancasila

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya