Ketahuan Pakai Sabu Pemberian Napi, Kepala Rutan Depok Dibekuk Polisi

Anton mendapatkan sabu dari seorang napi di Lapas Depok

Jakarta, IDN Times - Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat menangkap Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, Anton, terkait kasus narkoba. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, penangkapan Anton dilakukan pada Jumat (25/6/2021).

“Satresnarkoba Polrestro Jakarta Barat telah mengamankan seorang petugas Lapas Depok yang berinisial A di salah satu kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat,” kata Ronaldo kepada IDN Times, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga: Polisi Ungkap Cara Nia Ramadhani Dapat Narkoba

1. Polisi mengamankan barang bukti sabu 0,52 gram

Ketahuan Pakai Sabu Pemberian Napi, Kepala Rutan Depok Dibekuk PolisiIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu sebanyak 0,52 gram beserta cangklong dan bong atau alat hisap sabu. 

“Selain itu, empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone,” ujar Ronaldo.

2. Anton mendapatkan sabu dari tersangka M di Lapas Depok

Ketahuan Pakai Sabu Pemberian Napi, Kepala Rutan Depok Dibekuk PolisiPetugas Rutan Kelas 1 Depok melakukan pemeriksaan di Kamar WBP Rutan Depok. (Humas Rutan Depok)

Berdasarkan pemeriksaan, Anton mendapatkan sabu dari tersangka M, seorang wanita yang juga berhasil ditangkap pada 28 Juni 2021. 

“Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi napi di lapas tempat tersangka A bekerja,” ujarnya.

3. Hasil tes urine Anton dinyatakan positif sabu

Ketahuan Pakai Sabu Pemberian Napi, Kepala Rutan Depok Dibekuk PolisiSalah seorang petugas Rutan Kelas 1 Depok memeriksa kamar WBP. (Humas Rutan Depok)

Dari hasil cek urine yang dilakukan, tersangka Anton dinyatakan positif  mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo. 

Akibat peristiwa ini, tersangka Anton dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. 

“Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas. Perkembangan saat ini, penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.

Baca Juga: Aburizal Bakrie Maafkan Ardi dan Nia Ramadhani Gunakan Narkoba

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya