Ketua DPR Puan Maharani: Prolegnas Prioritas 2020 Menjadi 37 RUU

Puan meyakinkan RUU Ciptaker dibahas dengan transparan

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya pada rapat paripurna pembukaan masa sidang I Tahun 2020-2021 mengatakan, DPR bersama Pemerintah dan DPD telah mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2020 pada masa persidangan IV tahun 2019-2020.

"Berdasarkan evaluasi, daftar RUU dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 menjadi 37 RUU, dengan komposisi 16 RUU dikurangi dari daftar Prolegnas Prioritas 2020, sebanyak 3 RUU ditambahkan dalan Prolegnas Prioritas 2020, serta 2 RUU sebagai pengganti RUU lama yang sudah masuk Prioritas 2020," ucap politikus PDI Perjuangan tersebut, Jumat (14/8/2020).

Menurut Puan, DPR memproyeksikan akan menyelesaikan seluruh RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 itu.

"Tentu dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum bagi NKRI dapat dipenuhi," ujarnya.

Dari 37 RUU tersebut, salah satunya yang paling disoroti publik adalah RUU Cipta Kerja. Puan dalam kesempatan itu meyakinkan publik bahwa pembahasan RUU Ciptaker yang merupakan usulan pemerintah dilakukan secara hati-hati dan transparan.

"Pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan yang terpenting adalah mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang," ujar Puan.

"Hal ini dilakukan agar UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia," sambungnya.

Puan menyebut DPR tetap bisa bekerja menjalankan fungsi legislasi kendati dihadapkan pada kendala berupa pandemi COVID-19.

"Dengan mempertimbangkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan kebutuhan untuk melaksanakan tugas legislasi secara maksimal, DPR RI mengesahkan metode rapat virtual melalui Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang," tuturnya.

Baca Juga: Tok! Puan Maharani Resmi Buka Masa Persidangan I DPR Tahun 2020-2021

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya