Ketua Komisi VIII DPR: Pembatalan Haji 2020 Atas Perintah Jokowi

Menag akhirnya meminta maaf atas pengumuman sepihak

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020 atas permintaan Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo.

“Ya katanya (Fachrul) begitu, (pembatalan haji) atas perintah Pak Jokowi ke Pak Menag,” ujar Yandri kepada IDN Times, Rabu (3/6).

Baca Juga: Menabung 10 Tahun, Samuji dan Yayuk Batal Haji Tahun Ini  

1. Menag telah memohon maaf kepada Komisi VIII

Ketua Komisi VIII DPR: Pembatalan Haji 2020 Atas Perintah JokowiMenteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menuturkan, seharusnya Fachrul Razi menggelar rapat kerja terlebih dulu bersama Komisi VIII DPR, sebelum mengumumkan pembatalan haji. Ia pun telah menyampaikan protes langsung kepada Menag dan dibalas dengan permintaan maaf.

“Sudah kita protes langsung karena keputusan penting seperti ini harus bersama-sama dengan DPR. Udah WA ke saya, (Fachrul) mohon maaf,” ujar Yandri.

2. Raker Komisi VIII dengan Menag batal digelar

Ketua Komisi VIII DPR: Pembatalan Haji 2020 Atas Perintah JokowiKetua Komisi 8 DPR Yandri Susanto (IDN Times/Aldzah Aditya)

Yandri menjelaskan, sebenarnya Menag yang mengirimkan surat ke DPR untuk melakukan rapat kerja pada Jumat kemarin. Namun karena dalam kondisi reses, pimpinan DPR meminta agar raker digelar pada Kamis (4/6).

“Kita udah agendakan raker besok Kamis tanggal 4 Juni jam 10 WIB pagi, tapi ya Selasa Menag mengumumkan sepihak, raker besok kami batalkan,” ujar Yandri.

3. Kemenag membatalkan pemberangkatan Haji 2020

Ketua Komisi VIII DPR: Pembatalan Haji 2020 Atas Perintah JokowiIDN Times/Prayugo Utomo

Setelah beberapa kali mengundur jadwal keputusan pelaksanaan haji 2020, Kemenag akhirnya mengumumkan keputusan terkait penyelenggaraan haji 2020 pada Selasa (2/6) pagi, pukul 10.00 WIB.

Menteri Agama Fachrul Razi secara daring menyampaikan bahwa pelaksanaan haji 2020 resmi dibatalkan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020," ujar Menag melalui konferensi pers daring.

4. Menag klaim telah melakukan koordinasi dengan DPR sebelum mengumumkan

Ketua Komisi VIII DPR: Pembatalan Haji 2020 Atas Perintah JokowiANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Menag menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena pihak Arab Saudi tidak membuka akses pelaksanaan haji 2020 untuk seluruh negara di dunia hingga Selasa. Untuk itu, pemerintah menganggap tidak ada lagi waktu yang cukup untuk menunggu kelanjutan keputusan Arab Saudi.

"Sebab, tanggal 26 Juni telah disepakati sebagai jadwal pemberangkatan awal jemaah haji Indonesia," katanya.

Menurut Fachrul, keputusan ini diambil setelah melakukan komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Tujuh Tahun Menanti, Jemaah Haji Bandung Pasrah dengan Takdir Allah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya