Ketua MPR: Ada 3 Partai Belum Setuju Amandemen UUD 1945
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan masih ada tiga partai politik yang belum setuju rencana amendemen UUD 1945 hanya sekadar menghadirkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ketiga partai tersebut yaitu Partai Golkar, PKS, dan Partai Demokrat.
"Menurut tiga partai tersebut, kalau hanya untuk menghadirkan GBHN, cukup dengan undang-undang. Karena itu kami bersafari kebangsaan untuk menggali lebih dalam lagi, apa yang bisa kami tuntaskan dari pekerjaan rumah MPR periode lalu," kata pria yang akrab disapa Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).
Baca Juga: DPD RI: Amandemen UUD 1945 Perlu Dimasukkan Dalam Visi Misi Lembaga Negara
1. MPR melibatkan parpol dan masyarakat untuk memberikan masukan amandemen UUD 1945
Bamsoet mengatakan safari politik bukan soal meyakinkan atau tidak terhadap partai, namun membuka ruang publik untuk menyaring aspirasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan masukan kritis.
Menurut politikus Golkar itu, MPR justru mengundang publik dan partai untuk meyakinkan pihaknya melakukan atau tidak melakukan amendemen UUD 1945.
"Jadi bukan soal yakin meyakinkan, justru kami mengundang publik dan parpol meyakinkan kami untuk melakukan atau tidak melakukan amendemen," ujar dia.
2. Ada lima wacana amandemen UUD 1945
Bamsoet menjelaskan safari kebangsaan yang dilakukan pimpinan MPR ke pimpinan parpol, dalam rangka menyelesaikan tugas-tugas institusinya dari PR MPR periode sebelumnya, yang merekomendasikan perlunya amendemen terbatas.
Bamsoet mengatakan, selama dirinya menjadi ketua MPR, ada lima wacana yang berkembang, yaitu amendemen terbatas, penyempurnaan, perubahan menyeluruh, kembali pada UUD 1945 yang asli, dan tidak perlu dilakukan amendemen.
3. MPR belum menerima usulan amandemen UUD 1945
Menurut Bamsoet MPR masih dalam tahap menjaring aspirasi publik, karena hingga kini lembaganya belum menerima usulan amendemen UUD 1945.
"Kami saat ini masih dalam tahap menjaring aspirasi publik, karena sampai sekarang belum menerima adanya usulan yang ingin mengubah undang-undang atau amendemen," kata dia.
Baca Juga: Polemik Amandemen UUD 1945, Parpol Apa Saja yang Setuju?