Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Tidak Mengubah Sistem Pemilihan Presiden

Pilpres langsung akan dihapus?

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan amandemen UUD 1945 tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden. Hal ini menanggapi kontroversi amandemen UUD 1945 yang disebut-sebut bakal mengubah massa jabatan presiden lebih dari dua periode.

“Tidak. Yang dimaksud perubahan terbatas adalah menyangkut masalah ekonomi dan pembangunan Indonesia dalam 50-100 tahun yang akan datang,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu, saat jumpa pers di kediaman Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

Baca Juga: MPR RI Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Amandemen Terbatas UUD 1945

1. Bamsoet telah melakukan diskusi bersama Megawati

Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Tidak Mengubah Sistem Pemilihan PresidenDok.IDN Times/Istimewa

Bamsoet bersama pimpinan MPR lainnya telah meminta pandangan Megawati terkait amandemen terbatas UUD. Hal itu dibicarakan dalam rangka mengundang Megawati untuk datang di pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

“Umur konstitusi kita sudah 17 tahun dan Bu Mega melaksanakan paling tidak selama dua tahun. Bu Mega merupakan presiden masa transisi sebagai mandataris yang terakhir di MPR,” ujar politikus Partai Golkar itu.

2. Amandemen UUD 1945 bersifat terbatas

Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Tidak Mengubah Sistem Pemilihan PresidenIDN Times/Sukma Shakti

Bamsoet menjelaskan selama jalannya diskusi bersama Megawati berlangsung hangat. Dia menyebutkan amandemen UUD 19454 bersifat terbatas, dengan kata lain lebih kepada perjalanan bangsa ke depan dari sisi ekonomi.

“Bagaimana kita bisa menciptakan ke depan ini suatu hal yang semacam cetak biru atau blue print Indonesia 50-100 tahun ke depan, yang semua mengacu pada satu buku induk,” ujar dia.

3. Amandemen UUD 1945 tidak mengubah sistem pemilihan langsung

Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Tidak Mengubah Sistem Pemilihan PresidenIDN Times/Daruwaskita

Karena itu, pimpinan MPR RI dan Megawati sepakat memilih demokrasi dengan sistem pemilihan langsung. Namun, menurut Bamsoet, seharusnya visi misi pemimpin dari mulai presiden, bupati, wali kota dan seterusnya harus mengacu kepada peta jalan Indonesia yang sudah digariskan ke depan.

“Sehingga manakala ada pergantian kepala negara, bupati, wali kota, gubernur itu blue print sama, sehingga tidak memulai lagi dari bawah, dan dengan demikian maka diharapkan pembangunan ekonomi kita bisa cepat,” ujar dia.

4. MPR jadi lembaga tertinggi lagi?

Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Tidak Mengubah Sistem Pemilihan PresidenIDN Times/Kevin Handoko

Kekhawatiran MPR bakal menjadi lembaga tertinggi lagi, muncul lewat penalaran logis posisi GBHN dalam ketatanegaraan era Orde Baru. Pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra justru setuju GBHN era Orde Baru dihidupkan lagi.

Namun konsekuensinya, kata Yusril, MPR perlu menjadi lembaga tertinggi negara lagi. Dengan begitu, arah pertanggung jawaban presiden akan lebih konkret.

Bila GBHN hidup lagi dalam bentuk seperti Orde Baru, maka presiden harus menaati GBHN bentukan MPR tersebut. Presiden sebagai mandataris MPR bertanggung jawab ke MPR. Bila tidak bisa melaksanakan GBHN, presiden bisa kena pemakzulan.

5. Pilpres langsung terancam dihapus?

Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Tidak Mengubah Sistem Pemilihan PresidenIDN Times/Maulana

Sejak 2004 hingga saat ini, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden digelar secara langsung. Namun kekhawatiran muncul seiring bergulirnya rencana amandemen UUD 1945, Pilpres langsung terancam dihapus.

"Itu rumit lagi, berisiko. Banyak perubahan yang rakyat belum tentu setuju. Contoh presiden dipilih MPR karena lembaga tertinggi. Maka dia berhak memilih presiden. Kalau gitu lain soal lagi," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Kalla juga khawatir dengan adanya GBHN, maka presiden dan wakil Presiden menjadi tak punya visi-misi sendiri, melainkan mendapat visi-misi dari MPR. Namun, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat itu kemudian menjelaskan secara terpisah, amandemen UUD 1945 akan digulirkan secara terbatas. Perkara Pilpres langsung dan isu-isu lainnya tak akan disentuh.

"Jadi visi-misi presiden tetap, presiden dipilih langsung tetap. Gak ada yang berubah," kata Zulkilfi, 23 Agustus lalu.

Baca Juga: Wacana Menghidupkan Kembali GBHN, PKS: Kami Dukung!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya