Kibarkan Bintang Kejora, 8 Pemuda di Papua Jadi Tersangka 

Satu orang merupakan pemimpin aksi

Jakarta, IDN Times – Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan delapan orang sebagai tersangka, karena terlibat dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di Gor Cenderawasih, Papua.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/182/XII/2021 /SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua, tertanggal 1 Desember 2021.

“Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faisal Ramandani,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Setia NKRI, Suku di Papua Barat Serahkan Bendera Bintang Kejora ke TNI

1. Polisi tangkap pemimpin aksi pengibaran Bintang Kejora

Kibarkan Bintang Kejora, 8 Pemuda di Papua Jadi Tersangka (Ilustrasi bintang kejora) IDN Times/Galih Persiana

Kamal menjelaskan, MY alias M salah satu tersangka ditangkap karena berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih. Ia juga membuat bendera Bintang Kejora dan spanduk serta memimpin rapat pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro.

“Terkait persiapan aksi pengibaran bendera BK dan longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua,” ujar Kamal.

2. Polisi juga menangkap 7 tersangka lain yang meneriakkan ‘Papua Merdeka’

Kibarkan Bintang Kejora, 8 Pemuda di Papua Jadi Tersangka Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). (dok. TPNPB-OPM)

Sedangkan untuk ketujuh tersangka lainnya ikut dalam pengibaran bendera Bintang Kejora serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua. Mereka juga mengikuti rapat pada 30 November 2021 di Asrama Maro.

“Serta membentangkan spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan ‘Papua Merdeka’ selama longmarch,” ujar Kamal.

3. Delapan pemuda mengibarkan bendara Bintang Kejora

Kibarkan Bintang Kejora, 8 Pemuda di Papua Jadi Tersangka ANTARAFOTO/Husyen Abdillah

Pengibaran Bintang Kejora terjadi pada 30 November 2021 pukul 17.00 WIT, di sekitar Asrama Maro Padang Bulan yang dihadiri kurang lebih 20 orang pemuda.

Sebelumnya, mereka telah melakukan pertemuan untuk merencanakan pelaksanaan kegiatan memperingati HUT West Papua ke-60.

Pada Rabu (1/12/2021), sekitar pukul 13.00 WIT, delapan orang pemuda mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Kota Jayapura.

Massa kemudian longmarch menuju kantor DPRP Papua, namun saat melintas di depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan bersama bendera Bintang Kejora dan spanduk yang bertuliskan ‘Indonesia segera membuka akses bagi tim investigasi komisi tinggi HAM PBB ke West Papua’.

Massa tersebut juga menyanyikan lagu ‘kami bukan Merah Putih, kami bukan Merah Putih, kami Bintang Kejora’.

“Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Penahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 197, 198, 199, 200, 201, 202, 203 dan 204, tanggal 2 Desember 2021,” ujarnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya