KKB Dicap Teroris, Polri Siap Terjunkan Densus 88 ke Papua

Densus 88 akan ikut memetakan operasi penangkapan KKB

Jakarta, IDN Times - Pemerintah lewat Kemenko Polhukam resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan organisasi serupa sebagai kelompok teroris. Merespons hal tersebut, Polri tengah menyiapkan Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror untuk dilibatkan dalam operasi pengejaran di Papua.

“Artinya kalau sudah ditetapkan gitu, Densus nanti harus kita ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu,” kata Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Imam Sugianto saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).

1. Kapolri akan memutuskan pelibatan Densus 88

KKB Dicap Teroris, Polri Siap Terjunkan Densus 88 ke PapuaKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Namun demikian, pelibatan Densus 88 masih dikaji oleh kepolisian. Sebab, selama ini juga Polri telah menurunkan Satuan Tugas Nemangkawi untuk memburu KKB.

Jika sudah dikaji nantinya pelibatan Densus 88 akan diputuskan oleh Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Nanti keputusannya bapak Kapolri bagaimana, selama ini kan seperti (Satgas) Madago Raya di Sulteng. Itu kan sama, jadi Satgas operasi kami bentuk, tapi Densus juga menyelenggarakan operasi yang link up dengan satgas kami itu," ujar Imam.

Baca Juga: [BREAKING] KKB Masuk Kelompok Teroris, Mahfud MD: Tak Sasar Rakyat Papua

2. Pemerintah resmi melabeli KKB dan OPM kelompok teroris

KKB Dicap Teroris, Polri Siap Terjunkan Densus 88 ke PapuaMenko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebelumnya, Pemerintah resmi melabeli KKB dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) ke dalam kelompok teroris. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD melalui keterangan pers dari kantornya di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (29/4/2021). 

"Jadi, orang-orang Papua yang melakukan tindak kekerasan dan pembunuhan secara brutal masuk kelompok teroris," ungkap Mahfud yang dikutip dari saluran YouTube Kemenkopolhukam.

3. Pelabelan KKB sebagai kelompok teroris sesuai UU Terorisme

KKB Dicap Teroris, Polri Siap Terjunkan Densus 88 ke PapuaIlustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Mahfud, pelabelan kelompok kekerasan bersenjata itu ke dalam kelompok teroris sudah sesuai dengan ketentuan di dalam UU nomor 5 tahun 2018. Di dalam UU tersebut tertulis orang yang disebut kelompok teroris orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Terorisme sendiri, kata Mahfud adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau takut secara meluas. Sehingga, menimbulkan korban secara massal atau kerusakan terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan internasional. Hal itu dilakukan berdasarkan ideologi politik dan keamanan. 

“Berdasarkan definisi UU nomor 5 tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tutur dia

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Resmi Masukkan KKB Papua ke Dalam Kelompok Teroris

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya