Klaim Menang 54 Persen, BPN Tolak Perhitungan Suara KPU

BPN gelar simposium menguak fakta kecurangan Pemilu 2019

Jakarta, IDN Times - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkapkan data perolehan suara mereka berdasarkan hitung C1. Hasilnya, Prabowo-Sandiaga mengungguli Jokowi-Ma'ruf.

Perolehan suara versi hitung C1 BPN itu diungkapkan Prof Dr Laode Masihu Kamaluddin dalam simposium Prabowo-Sandiaga di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (14/5).

Lalu dari mana data tersebut?

1. C1 dari 400 ribu TPS

Klaim Menang 54 Persen, BPN Tolak Perhitungan Suara KPUIDN Times/Irfan fathurohman

Data tersebut merupakan hasil penghitungan C1 dari 444.976 TPS (54,91 persen) per 14 Mei pukul 12.28 WIB. Total TPS di Pemilu 2019 sebanyak 810.329 TPS.

"Maka sistem informasi Direktorat Satgas BPN Prabowo-Sandi dengan ini mengemukakan hasil-hasil perolehan kita. Walaupun sudah dicurangi sebagai berikut," kata Laode.

Baca Juga: BPN Beberkan Sosok di Balik Kemenangan 62 Persen Prabowo-Sandiaga

2. Jokowi-Ma’ruf hanya 44 persen

Klaim Menang 54 Persen, BPN Tolak Perhitungan Suara KPUANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Hasilnya, Jokowi-Ma'ruf meraup 44,14 persen sedangnya Prabowo-Sandi 54,24 persen. Sementara itu, dalam diagram itu terdapat data suara tidak sah sebesar 1,62 persen.

Perolehan suara Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga berdasarkan hitung data C1 BPN itu bersifat sementara, karena data masuknya baru 54,91 persen. Berikut hasil perhitungan BPN dalam satuan suara:

01. Jokowi-Ma'ruf 39.599.832 suara
02. Prabowo-Sandi 48.657.483 suara

3. BPN tolak perhitungan suara KPU

Klaim Menang 54 Persen, BPN Tolak Perhitungan Suara KPUIDN Times/Irfan fathurohman

Lebih lanjut, Ketua BPN Djoko Santoso menyatakan pihaknya menolak penghitungan suara Pemilu 2019 yang dijalankan oleh KPU. Soalnya, mereka menganggap Pemilu 2019 penuh kecurangan.

"Kami BPN bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil penghitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan. Sekali lagi kami BPN bersama rakyat Indonesia yang sadar hak-hak demokrasinya menyatakan menolak hasil penghitungan suara KPU RI yang sedang berjalan," kata Djoko dalam sambutannya.

4. BPN mendesak KPU untuk menghentikan Situng

Klaim Menang 54 Persen, BPN Tolak Perhitungan Suara KPUIDN Times/KPU

Selain menolak proses penghitungan suara KPU, Djoko Santoso juga menyampaikan pihaknya mendesak Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dihentikan. Permintaan penghentian Situng dan penghitungan suara Pemilu telah disampaikan lewat surat ke KPU.

"Hadiri, beberapa waktu lalu kami BPN telah mengirim surat ke KPU dengan Nomor Surat 087/BPN/OS/V/2019 tanggal 1 Mei 2019 tentang audit terhadap IT KPU dan meminta serta mendesak menghentikan sistem penghitungan suara di KPU, yang substansinya agar KPU menghentikan penghitungan suara Pemilu yang curang, terstruktur, sistematis, dan masif," tutur Djoko.

BPN menilai kecurangan Pemilu 2019 bersifat terstruktur, sistematif, dan masif atau biasa disingkat TSM. Ada pula yang menambahkan satu istilah lagi, yakni brutal.

Baca Juga: [UPDATE] Situng KPU: Prabowo-Sandiaga Tertinggal 15 Juta Suara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya