Klaim PPKM Berhasil, Doni Monardo: Angka Kematian Masih Tinggi

Tinggal satu yang kurang, yakni angka kematian masih tinggi

Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengklaim pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro banyak menuai keberhasilan.

“Tinggal satu yang masih kurang, yakni angka kematian masih tinggi. Tercatat juga beberapa provinsi menyumbang kasus kematian yang tinggi terutama dari Jawa Timur," kata Monardo dalam konferensi pers virtual pada Senin (8/3/2021).

1. BOR rumah sakit di bawah 50 persen

Klaim PPKM Berhasil, Doni Monardo: Angka Kematian Masih TinggiIlustrasi petugas medis yang menangani COVID-19 (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

Doni menjelaskan setelah pemberlakuan PPKM mikro, kasus aktif harian menurun dan angka sembuh naik. Oleh karena itu ia mengajak masyarakat terus menegakkan protokol kesehatan dan disiplin dalam menjalani PPKM mikro.

"Bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit juga rata-rata sudah di bawah 50 persen. Ini adalah keberhasilan. Dan merupakan fakta yang tidak bisa dihindari," kata Doni.

Baca Juga: Mengenal COVID Tongue, Bercak di Lidah yang Jadi Gejala Baru COVID-19

2. PPKM mikro diperpanjang

Klaim PPKM Berhasil, Doni Monardo: Angka Kematian Masih TinggiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM skala mikro hingga 22 Maret 2021. Selain itu pemerintah juga menambah tiga provinsi yang memberlakukan kebijakan PPKM Mikro.

"Ada di luar Jawa dan Bali. Jadi diua minggu ke depan ini kita memasuki Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto.

3. Ada empat kriteria cakupan PPKM daerah

Klaim PPKM Berhasil, Doni Monardo: Angka Kematian Masih TinggiSosialisasi hari pertama PPKM di Sidoarjo, Senin (11/1/2021). IDN Times/ Dok istimewa

Untuk cakupan PPKM daerah, terdapat beberapa kriteria, seperti tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kematian nasional.

Selanjutnya, kasus aktif harus di atas rata-rata kasus aktif nasional dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Daerah yang masuk dalam kriteria itu harus menerapkan kebijakan PPKM Mikro.

"Parameternya untuk Kabupaten/Kota masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter," ucapnya.

Selain itu, pembatasan yang diterapkan pada PPKM Mikro kali ini masih sama. Misalnya, 50 persen karyawan perkantoran bekerja dari rumah alias WFH. Restoran maksimal menampung 50 persen pengunjung yang makan di tempat hingga Pusat perbelanjaan tutup maksimal 21.00.

Baca Juga: Menteri Airlangga: Ekonomi Terus Pulih di Tengah Pandemi COVID-19

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya