Komisi I DPR Desak Pemerintah Segera Karantina Wilayah Atasi COVID-19

Pemerintah diminta segera terbitkan PP untuk karantina

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta menilai, penyebaran virus corona COVID-19 yang saat ini hampir menyentuh semua provinsi di Indonesia, tidak cukup diatasi dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, tapi tidak perlu menyikapinya dengan kebijakan darurat sipil.

"Saat ini kita hadapi pandemi COVID-19 yang telah menyebar dengan cepat dan menjadi ancaman nyata bagi kesehatan dan nyawa rakyat Indonesia. Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, kondisi ini disebut sebagai kedaruratan kesehatan, bukan darurat sipil," kata Sukamta dilansir dari Kantor Berita Antara, Selasa (31/3).

Baca Juga: JK Anggap Pemerintah Sempat Menganggap Enteng Virus Corona

1. Sukamta menilai karantina wilayah adalah langkah konkret cegah penyebaran COVID-19

Komisi I DPR Desak Pemerintah Segera Karantina Wilayah Atasi COVID-19Sukamta, anggota Komisi I DPRRI dari Fraksi PKS. IDN Times /Daruwaskita

Menurut Sukamta, masyarakat membutuhkah langkah konkret dan segera untuk mencegah penyebaran COVID-19. Terkait hal ini, pilihannya adalah dengan melakukan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Langkah yang perlu dilakukan di dalam UU tentang Karantina Kesehatan, kata dia, sudah sangat jelas jika arahnya membatasi pergerakan orang agar tidak keluar masuk, yang dilakukan adalah karantina wilayah atau istilah populernya lockdown.

"Jika masalahnya adalah perlu peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana, segera buat PP tersebut. Itu menjadi domain pemerintah sepenuhnya, semestinya bisa segera dibuat," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini.

2. Pilihannya hanya lockdown atau perbanyak tes COVID-19

Komisi I DPR Desak Pemerintah Segera Karantina Wilayah Atasi COVID-19Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah pemerintah menetapkan status darurat bencana COVID-19 pada tanggal 29 Februari 2020 atau sudah berjalan selama 1 bulan, berbagai langkah yang dilakukan perlu dimaksimalkan untuk menekan perkembangan virus corona. Sebaliknya, virus semakin menyebar dengan kenaikan pasien positif lebih dari 500 persen.

Sukamta memandang pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh, dan juga bisa mengambil pengalaman negara-negara lain yang berhasil menekan penyebaran virus serta menekan jumlah korban jiwa, seperti Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Korea Selatan, dan Singapura.

"Pengalaman negara lain menyisakan dua pilihan, yaitu lockdown atau perbanyak tes COVID-19. Sejauh ini pemerintah mencoba memperbanyak tes dengan mengimpor rapid test yang oleh beberapa ahli dikatakan tingkat akurasinya sekitar 30 persen. Jumlahnya masih terbatas, sehingga tidak mampu mengimbangi kecepatan penyebaran virus," katanya.

3. Lockdown membutuhkan anggaran besar

Komisi I DPR Desak Pemerintah Segera Karantina Wilayah Atasi COVID-19Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha melakukan pengecekan harga sembako (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Sukamta memahami untuk melakukan lockdown membutuhkan perhitungan yang cermat supaya bisa berjalan dengan sukses.

Selain itu, menurut dia, juga membutuhkan anggaran yang cukup besar, setidaknya untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Juga perlu memberikan insentif bagi pekerja sektor informal yang terdampak dan juga dunia usaha.

Sukamta pernah membuat hitungan, yaitu perlu Rp12,5 triliun untuk jaminan kebutuhan pokok penduduk miskin, Rp300 triliun untuk insentif pekerja sektor informal dan dunia usaha jika dilakukan lockdwon di Pulau Jawa selama 2 bulan.

Anggaran sejumlah itu, menurut dia, bisa disediakan dengan melakukan realokasi anggaran di APBN yang tidak mendesak.

4. Masyarakat secara mental siap lockdown

Komisi I DPR Desak Pemerintah Segera Karantina Wilayah Atasi COVID-19Twitter.com/Elrina17

Menurut dia, masyarakat secara mental siap untuk lockdown. Hal ini terbukti dengan banyak tempat di dusun, kampung melakukan lockdwon swadaya.

"Masyarakat sudah makin paham bahaya penyebaran COVID-19, caranya dibatasi orang yang keluar masuk ke dusun atau kampung. Beberapa pemerintah daerah yang juga punya niatan lakukan karantina wilayah karena peningkatan jumlah penderita," katanya.

Ia mengatakan bahwa niat baik masyarakat dan pemda itu seharusnya mendapat dukungan dengan segera menerbitkan payung hukum, seperti peraturan pemerintah (PP) agar karantina wilayah berjalan optimal.

https://www.youtube.com/embed/aUrK9HlKpD8

Baca Juga: Berapa Hari Masa Inkubasi COVID-19 dan Gejala Terinfeksi Virus Corona!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya