Komisi I DPR: Pelantikan PAW Dirut TVRI Melanggar UU MD3

PPP menyarankan Dewas untuk menunggu proses hukum Helmy

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI, yang melantik Direktur Utama Pergantian Antar Waktu TVRI periode 2020-2022, telah melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang MD3.

Sebelumnya pada 25 Februari 2020, Komisi I DPR telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewas LPP TVRI, dan menghasilkan kesimpulan dalam poin 1 bahwa Dewas LPP TVRI menerima Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR yang meminta Dewas LPP TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Direktur Utama LPP TVRI.

Namun dengan adanya pelantikan Dirut Pergantian Antar Waktu (PAW), Dewas LPP TVRI dinilai tidak mengindahkan hasil keputusan rapat tersebut. 

"Yang jelas dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UUD MD3, yang menyebutkan bahwa keputusan dan atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah, serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” kata Kharis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5).

Baca Juga: MPR Kritik Dewas TVRI: Pilih Dirut Baru Tak Perhatikan Rekam Jejak

1. Dewas TVRI dianggap melanggar Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020

Komisi I DPR: Pelantikan PAW Dirut TVRI Melanggar UU MD3Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Politisi PKS ini menjelaskan, dalam Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, bersifat mengikat bagi semua pihak.

"Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI. Mengingat Komisi I DPR RI tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada tanggal 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,” ujar Kharis.

2. Kharis mengimbau Dewas meredam kisruh internal di TVRI

Komisi I DPR: Pelantikan PAW Dirut TVRI Melanggar UU MD3Rapat dengar pendapat Komisi l DPR RI bersama Helmy Yahya, Jakarta, Selasa (28/1). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Anggota DPR RI asal Solo ini juga menyesalkan kekisruhan yang terjadi di TVRI. Dia berharap agar kekisruhan tersebut tidak mengganggu kinerja dan operasional TVRI, dan meminta kepada Dewas untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu TVRI.

“Sebagaimana hasil kesimpulan RDP Komisi I DPR RI dengan Dewas LPP TVRI pada tanggal 21 Januari 2020 poin 3 (tiga) yang berbunyi ‘Komisi I DPR RI meminta kepada Dewas LPP TVRI untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak mengganggu kinerja LPP TVRI sebagai media pemersatu bangsa', harusnya itu yang diutamakan,” kata Kharis.

3. PPP menyarankan Dewas untuk menunggu proses hukum yang berjalan di PTUN

Komisi I DPR: Pelantikan PAW Dirut TVRI Melanggar UU MD3Rapat dengar pendapat Komisi l DPR RI bersama Helmy Yahya, Jakarta, Selasa (28/1). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kritik juga datang dari anggota Komisi I DPR Fraksi PPP Muhammad Iqbal. Menurutnya, Dewas TVRI terkesan terburu-buru menetapkan Iman Brotoseno sebagai Dirut TVRI yang baru tanpa mempertimbangkan masukan dari Komite Penyelamat TVRI dan Komisi I.

“Yang mana kita meminta agar proses seleksi calon Dirut TVRI ditunda dahulu, sampai persoalan gugatan hukum Helmi Yahya atas pemberhentiannya sebagai Dirut TVRI Ke PTUN selesai,” kata Iqbal.

“Saya kira, kita tidak mempersoalkan siapa pun yang akan menjadi dirut, jika Dewas menginginkan Iman Brotoseno sebagai Dirut TVRI yang baru bagi saya tidak masalah, hanya saja proses penetapannya seharusnya ditunggu sampai ada keputusan pengadilan terhadap gugatan yang dilakukan Helmi Yahya,” imbuhnya.

4. Iman Brotoseno resmi jadi Dirut TVRI

Komisi I DPR: Pelantikan PAW Dirut TVRI Melanggar UU MD3IDN Times/Istimewa

Kini, Dewas TVRI telah menetapkan Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama Pergantian Antar Waktu periode 2020-2022. Iman menggantikan Helmy Yahya yang telah dicopot dari jabatan tersebut pada 16 Januari lalu.

Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin menyampaikan bahwa seluruh proses seleksi Dirut TVRI dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arief menambahkan, pengangkatan Dirut PAW tetap menghormati rekomendasi Komisi I DPR RI sebagai mitra LPP TVRI, serta proses seleksi kemarin juga tidak memerlukan izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga: Iman Brotoseno, Sutradara dan Instruktur Selam yang Kini Dirut TVRI

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya