Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Tunda Pilkada 2020

Ada dua opsi sebagai waktu pengganti Pilkada serentak

Jakarta, IDN Times - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sepakat menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020. Kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, Senin (30/3).

"Pengertian tahapan ditunda itu adalah bahwa tahapan yang sudah berlangsung (sampai saat ini) tetap diakui, ada lima tahap itu, tetap sah, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan pada tahapan-tahapan berikutnya," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung dilansir dari Kantor Berita Antara, Selasa (31/3).

1. Pilkada ditunda dengan alasan kemanusiaan

Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Tunda Pilkada 2020(Dok.IDN Times/Istimewa)

Doli mengatakan pada intinya sebetulnya RDP digelar Komisi II DPR RI untuk mengambil kesepahaman bersama bahwa memang harus dikurangi migrasi manusia dari satu daerah ke daerah lain untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19.

Sebab, Pilkada pasti akan melibatkan banyak orang dan akan berisiko untuk terjadi penyebaran COVID-19.

"Tapi tadi kemudian disimpulkan bahwa semua sepakat dengan alasan kemanusiaan dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata Doli.

Baca Juga: 15 Tahapan Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda Gegara Virus Corona

2. Pilkada ditunda hingga Desember 2020

Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Tunda Pilkada 2020Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mengenai sampai kapan penundaan dilakukan, Doli mengatakan saat rapat tadi muncul sejumlah opsi. Yang pertama, kalau misalnya, diasumsikan masa tanggap darurat selesai atau pandemik dianggap selesai bulan Mei atau Juni, maka masih bisa kemungkinan Pilkada serentak dilaksanakan tahun 2020.

"Paling lambat Desember 2020," kata Doli.

3. Komisi ll dan penyelenggara Pemilu sepakat Pilkada digelar 2021

Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Tunda Pilkada 2020Seorang penyandang disabilitas netra memasukkan surat suara saat Pemilihan Umum 2019 di Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Namun jika diasumsikan keadaan darurat lewat dari bulan itu, maka kemungkinan pilkada dilaksanakan pada Maret atau Juni 2021.

“Tapi kalau lewat dari Mei-Juni 2020 itu, selambat-lambatnya kita akan buat tahun 2021," kata Doli.

Kalau kemudian itu terjadi, Doli mengatakan nanti harus ada pengaturan anggaran.\

“Kalau memang digelar pada 2021, penganggaran mulai diajukan pada akhir tahun 2020 di daerah masing-masing," kata Doli.

Baca Juga: Tahapan Pilkada Serentak Terganggu COVID-19, KPU Sumsel Tunggu Perppu

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya