Komisi II DPR Setuju Pemekaran Wilayah Papua Tengah

Papua idealnya punya 7 provinsi

Jakarta, IDN Times - Komisi ll DPR akhirnya setuju pemekaran wilayah Papua Tengah. Hal itu disampaikan Ketua Komisi ll Ivan Doly Gultom, saat rapat pembahasan usulan pembentukan Provinsi Papua Tengah dengan Ketua Tim Usulan Pembentukan Provinsi Papua Tengah.

“Tidak ada kata lain, tidak ada penyelesaian lain, kita bisa mempercepat terjadinya proses penyebaran sentra-sentra itu. Dalam konteks politik namanya pemekaran,” kata Doly di Ruang Rapat Komisi ll, Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (20/11).

Baca Juga: Wacana Pemekaran, Kemendagri Sebut Papua Selatan Sudah Lampu Hijau

1. Papua idealnya memiliki 7 provinsi

Komisi II DPR Setuju Pemekaran Wilayah Papua TengahAnggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Ivan Doly Gultom (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Doly mengatakan, idealnya Papua terdiri dari minimal 7 provinsi. Hal itu berdasarkan tujuh suku besar.

“Kita baru punya dua sekarang (Papua dan Papua Barat),” kata Doly.

2. Pembentukan Provisi Papua Tengah untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi

Komisi II DPR Setuju Pemekaran Wilayah Papua TengahANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Doly mengungkapkan, Komisi ll menilai perlu ada pemekaran wilayah Papua untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi.

“Kami tidak menginginkan ada perbedaan-perbedaan Timur dan Tengah, Tengah dan Barat,“ ucap Doly.

“Dan untuk mempercepat proses peningkatan kesejahteraan dan ekonomi itu, memang harus ada penyebaran sentra-sentra pelayanan publik, sentra-sentra aktivitas ekonomi,” sambungnya.

3. Komisi II usul Mendagri kaji lagi UU Otonomi Khusus Papua

Komisi II DPR Setuju Pemekaran Wilayah Papua TengahMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Dok, Kemendagri)

Doly mengatakan, Komisi ll telah membahas secara internal bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian supaya penyelesaian Papua dibuat secara khusus dengan pemekaran di daerah lain.

Komisi ll telah menyarankan untuk masuk pada pembahasan kajian atau penyempurnaan UU Otonomi Khusus (Otsus).

“Telah kita sampaikan ke Prolegnas, salah satu prioritas dalam revisi UU Komisi ll itu dimasukkan revisi UU Otsus Papua. Ini mungkin informasi yang perlu kami sampaikan agar kita sama-sama punya frekuensi yang sama, untuk kita bisa mencari cara yang begitu cepat dan efektif untuk segera kita lakukan pemekaran ini,” ujar Doly.

4. Papua Tengah sudah lama berjuang melakukan pemekaran agar terjadi pemerataan

Komisi II DPR Setuju Pemekaran Wilayah Papua TengahIDN Times/Irfan fathurohman

Bupati Nabire Isaias Douw mengatakan rasa terima kasihnya kepada Komisi ll yang telah menyetujui dan akan mempercepat pemekaran Papua. Ia mengungkapkan, Papua Tengah sudah lama berjuang melakukan pemekaran agar terjadi pemerataan.

“Dari waktu Irian Jaya Barat lima kabupaten sekarang tujuh Kabupaten, jadi dari perjuangan sekian lama, hari ini oleh DPR RI Komisi II intinya sudah setuju untuk pemekarang Papua Tengah, jadi kami dari wilayah Papua Tengah mengucapkan banyak terima kasih kepada DPR RI Komisi II,” ujar Nabire.

5. Bupati Puncak bantah pemekaran untuk bagi-bagi kekuasaan

Komisi II DPR Setuju Pemekaran Wilayah Papua TengahIDN Times/Irfan fathurohman

Sementara itu, Bupati Puncak Willem Wandik mengaku telah mengundang tim Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mengkaji proses pemekaran Propinsi Papua Tengah. Kajian tersebut sebagai syarat pembentukan provinsi.

“Apakah layak atau tidak sehingga sesuai dengan keinginan Pak Presiden, Mendagri, sehingga ada satu daerah mau pemekaran dan ada moratorium,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut.

“Kalau layak, kami yang ada di pemerintah daerah sudah siap mendukung untuk menghadirkan satu provinsi, bukan untuk bagi-bagi kekuasaan. Ini adalah untuk percepatan jangkauan kesejahteraan masyarakat, karena Provinsi Papua sudah cukup besar, ada 29 kabupaten, makanya ini layak dibentuk,” sambung Willem.

Baca Juga: Kontras Minta DPD Selesaikan Pembahasan Masalah Papua Seperti di Aceh

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya