Komisi III DPR Akan Tetap Gelar Rapat Bahas Kasus Joko Tjandra

Komisi III DPR apresiasi Bareskrim Polri

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR akan tetap menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Direktur Jenderal Imigrasi meski Joko Tjandra telah berhasil ditangkap dan saat ini sudah dijebloskan ke penjara.

“Komisi III DPR RI berkomitmen selalu melaksanakan hak pengawasan kami untuk memastikan kasus ini bisa diusut hingga tuntas,” kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/8/2020).

Baca Juga: Ini Penampakan Kamar Sel Joko Tjandra di Rutan Salemba

1. Penangkapan Joko menjawab keraguan publik

Komisi III DPR Akan Tetap Gelar Rapat Bahas Kasus Joko TjandraBuronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Herman mengatakan, Komisi III DPR berkomitmen untuk mengawal pengusutan kasus Joko Tjandra hingga tuntas lewat RDP. Menurutnya, penangkapan Joko telah menjawab keraguan warga Indonesia atas kasus buronan negara yang menjerat tiga petinggi Polri itu.

"Ini merupakan jawaban atas keraguan publik,” ujarnya.

2. Komisi III DPR apresiasi Bareskrim Polri

Komisi III DPR Akan Tetap Gelar Rapat Bahas Kasus Joko TjandraJoko Tjandra (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Komisi III, kata Herman, mengapresiasi langkah cepat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang telah menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra, dan telah membuktikan bahwa negara tidak kalah dengan penjahat kerah putih.

"Angkat topi untuk Kabareskrim (Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo) dan jajaran yang telah membuktikan bahwa negara tidak kalah oleh seorang Joko Tjandra," kata Herman.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, kinerja Bareskrim baik dalam memburu Joko Tjandra karena tidak pandang bulu menindak pelaku kejahatan, termasuk koruptor kelas kakap.

"Saya melihat Kabareskrim sejak awal sangat responsif dan tidak pandang bulu dalam mengusut kasus ini," katanya.

3. Joko Tjandra ditangkap di Malaysia

Komisi III DPR Akan Tetap Gelar Rapat Bahas Kasus Joko TjandraJoko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sebelumnya, Polri menangkap Joko Tjandra di Malayasia pada Kamis, 30 Juli 2020. Joko langsung dibawa ke Indonesia dengan pesawat yang tiba di Bandara Halim Perdanakusuma.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penangkapan Joko Soegiarto Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

"Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Joko Tjandra di mana pun berada untuk segera ditangkap dan dituntaskan (kasusnya)," kata Listyo.

Atas instruksi Presiden Jokowi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis membentuk Tim Khusus Bareskrim untuk mencari keberadaan Joko Tjandra.

Setelah diselidiki, kata Listyo, Tim Khusus mengendus keberadaan Joko di Malaysia. Kapolri lantas mengirim surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya