Komisi III DPR: Proses Rekrutmen Hakim MK Harus Transparan 

RUU MK akan membuat masa jabat Ketua MK 5 tahun

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal itu disampaikan oleh Herman selepas pembahasan tingkat I RUU Mahkamah Konstitusi antara Komisi III DPR RI bersama Menkumham, Menpan-RB, dan perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8/2020).

“Secara khusus di RUU ini, DPR bersama pemerintah menyetujui agar proses rekrutmen hakim MK di masing-masing lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan MA, mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen tersebut," kata Herman lewat keterangan tertulisnya, Senin (31/08/2020).

1. RUU MK akan diparipurnakan Selasa, 1 September 2020

Komisi III DPR: Proses Rekrutmen Hakim MK Harus Transparan Suasana Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (14/8/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Dalam rapat tersebut seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau yang disebut RUU MK ini dilanjutkan ke pembahasan tingkat II pada Selasa (1/09/2020).

Rapat ini merupakan lanjutan setelah pekan lalu pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang RUU MK. DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121.

Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru.

Baca Juga: Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat RUU MK Diparipurnakan

2. Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun

Komisi III DPR: Proses Rekrutmen Hakim MK Harus Transparan Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pembahasan RUU MK lantas dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK, yang menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun.

"Komisi III DPR menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak pemerintah yang mewakili Presiden, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran yang diwakili oleh Direktur Jenderal Anggaran," tutur Herman.

3. UU MK yang lama tak lagi relevan

Komisi III DPR: Proses Rekrutmen Hakim MK Harus Transparan IDN Times/Arief Rahmat

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan penjelasan Komisi III DPR terkait dengan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan DPR, salah satunya UU yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

"Perubahan UU No. 24/2003 tentang MK dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," kata Adies dikutip ANTARA.

Dalam perkembangan selanjutnya, kata dia, setelah adanya perubahan UU No. 24/2003 melalui UU No. 8/2011 dan UU No. 4/2014, beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Adies mengatakan bahwa RUU MK tersebut memuat empat poin, yaitu: pertama, kedudukan, susunan, dan kekuasaan MK; kedua, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK.

"Ketiga, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi; dan keempat putusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI.

Baca Juga: Ada 8 Poin RUU Kejaksaan, Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya