Komisi IV Sering Ingatkan Edhy Prabowo Soal Ekspor Benih Lobster

Ekspor benih lobster melanggar Permen KP

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo jadi tersangka dalam kasus ekspor benih lobster. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, namun baru lima orang saja yang ditahan oleh lembaga antirasuah itu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan mengatakan Komisi IV sudah pernah mengingatkan Edhy tentang ekspor benih lobster.

“Terkait ekspor benur sudah berkali-kali diingatkan terkait pelanggaran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) 12 tahun 2020,” kata Johan kepada IDN Times, Kamis (26/11/2020).

1. Banyak izin ekspor yang diberi oleh Edhy Prabowo

Komisi IV Sering Ingatkan Edhy Prabowo Soal Ekspor Benih LobsterIlustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Johan menjelaskan, di awal berlakunya Permen KP tersebut, ada perusahaan yang sudah ekspor tanpa melakukan pembudidayaan lobster terlebih dahulu dan juga tidak melakukan pelepasan hasil budidaya 30 persen sebelum ekspor.

“Selain itu, berlipat gandanya perusahaan yang memperoleh izin ekspor benih lobster mulai dari puluhan, bahkan kabar terakhir sudah mencapai ratusan. Banyaknya izin ini berpotensi disalah gunakan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan sesaat,” kata Johan.

2. Komisi IV menyayangkan keputusan Menteri Edhy membuka ekspor benih lobster

Komisi IV Sering Ingatkan Edhy Prabowo Soal Ekspor Benih LobsterInfografis mengenai ekspor benih lobster (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejak awal, Komisi IV DPR kata Johan, menyayangkan keputusan Edhy yang membuka Kembali izin ekspor benih lobster, padahal sebelumnya hal itu secara tegas dilarang melalui Permen KP No. 1 Tahun 2015 dan adanya PermenKP No. 56 tahun 2016 yang berisi larangan penangkapan dan atau pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan.

“Kontroversi ekspor benih Lobster seharusnya membuat Menteri KKP dapat berperan sebagai regulator yang baik dan memperkuat pengawasan terhadap berbagai perilaku penyimpangan, serta permainan yang hanya mengedepankan profit semata,” tutur Johan.

Politikus PKS ini menyampaikan, praktik penjualan atau ekspor benih lobster, kepiting hingga rajungan berpotensi menimbulkan indikasi kerugian negara dan akan lebih menguntungkan negara lain, seperti Vietnam.

Di sisi lain, ekspor benih lobster telah mengancam populasi lobster di Indonesia sehingga kebijakan pembangunan berkelanjutan terhadap pengelolaan lobster harus menjadi prioritas pemerintah.

Baca Juga: Profil Edhy Prabowo, Tangan Kanan Prabowo yang Ditangkap KPK

3. Komisi IV meminta pemerintah untuk serius mengembangkan Sea Ranching

Komisi IV Sering Ingatkan Edhy Prabowo Soal Ekspor Benih LobsterIlustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Legislator dari dapil NTB I ini berharap, pemerintah serius mengembangkan usaha pembesaran (Sea Ranching) untuk ketiga komoditas yakni lobster, kepiting dan rajungan, sehingga benih yang ditangkap oleh nelayan dapat terserap oleh kegiatan pembesaran dalam negeri sebelum diekspor keluar.

“Hal ini akan jauh lebih menguntungkan perekonomian nasional karena komoditas tersebut merupakan bagian dari komoditas perikanan ekonomis penting yang mesti dikelola secara cermat dan inovatif,” papar Johan.

4. Edhy Prabowo ditangkap KPK

Komisi IV Sering Ingatkan Edhy Prabowo Soal Ekspor Benih LobsterEdhy Prabowo di tambak udang vaname wilayah selatan Jawa Barat dari Pelabuhan Ratu hingga Kabupaten Garut (Instagram.com/edhy.prabowo)

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 25 November 2020. Edhy ditangkap bersama belasan orang lainnya. Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi, dan Tas Koper LV.

Edhy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima EP (Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT.

Baca Juga: Prabowo Subianto Sudah Terima Kabar Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya