Komnas HAM: Proses Hukum 2 Anggota TNI AU di Papua Harus Terbuka!

Komnas HAM kecam arogansi aparat injak tunawicara di Papua

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus arogansi dua personel TNI AU yang menginjak kepala seorang tunawicara di Papua ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Ia mengatakan, Panglima telah merespons positif laporan tersebut dan berjanji akan memproses dan menindak secara tegas terhadal Serda Dimas dan Prada Vian.

“Kami akan memonitor perkembangan kasus ini dan meminta proses hukum yang ada dijalankan secara terbuka sehingga bisa dikontrol publik,” kata Beka kepada IDN Times, Selasa (27/72021) malam.

1. Sikap arogansi 2 personel TNI AU bentuk pelanggaran HAM

Komnas HAM: Proses Hukum 2 Anggota TNI AU di Papua Harus Terbuka!IDN Times/Margith Juita Damanik

Komnas HAM, kata Beka, mengecam tindakan arogansi oknum anggota TNI AU tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut telah melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu menghormati harkat dan martabat seseorang.

“Bertentangan juga dengan konvensi anti penyiksaan dan perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia PBB yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Arogan Anggota TNI AU Injak Kepala Seorang Warga di Papua 

2. Dua anggota TNI AU melihat keributan dan bermaksud melerainya

Komnas HAM: Proses Hukum 2 Anggota TNI AU di Papua Harus Terbuka!Viral video arogan seorang personel TNI AU menginjak kepala seorang warga Merauke, Papua. (dok. IDN Times/Istimewa)

Kadispenau Marsma TNI, Indan Gilang Buldansyah menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada saat Serda Dimas dan Prada Vian hendak membeli makan di salah satu rumah makan Padang yang ada di Jalan Raya Mandala, Merauke, Papua, Senin (26/7/2021) pukul 10.00 WIT.

Pada saat bersamaan terjadi keributan seorang warga tunawicara bernama Steven dengan penjual bubur ayam yang lokasinya berdekatan dengan rumah makan padang tersebut. 

“Keributan ini disebabkan oleh seorang warga yang diduga mabuk, melakukan pemerasan kepada penjual bubur ayam dan juga kepada pemilik rumah makan padang dan sejumlah pelanggannya,” ujar Indan dalam keterangn tertulisnya, Selasa (27/7/2021).

3. Kadispenau berjanji dua anggota TNI AU akan ditindak tegas melalui proses hukum

Komnas HAM: Proses Hukum 2 Anggota TNI AU di Papua Harus Terbuka!Serda Dimas (kiri) dan Prada Vian (kanan) kompak memakai baju tahanan usai arogan injak kepala tunawicara di Papua. (IDN Times/istimewa)

Kedua anggota Lanud Merauke itu berinisiatif melerai keributan dan membawa Steven ke luar warung. Namun, kedua oknum melakukan tindakan yang dianggap berlebihan terhadap warga. 

“Kita menyesalkan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh dua oknum anggota ini pada saat mengamakan warga, dan sejak kemarin (Senin) keduanya sudah ditahan di Satpom Lanud Dma untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kadispenau.

Menyikapi kejadian dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota TNI AU itu, Kadispenau mengaskan pihaknya akan menindak secara tegas setiap prajurit yang melakukan tindakan pelanggaran.

“Kita akan tindak lanjuti kejadian ini, kedua oknum anggota ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” ujar Marsma Indan.

Kadispenau juga menyesalkan kejadian tersebut, dan memastikan bahwa, kejadian ini sudah ditangani oleh Satuan Polisi Militer Lanud Johannes Abraham Dimara (Dma), Merauke.

“Kedua oknum anggota Lanud Dma ini sudah ditahan di Satpomau, dan proses hukumnya sedang berjalan,” sambungnya.

Baca Juga: Anggota Injak Kepala Seorang Tunawicara di Papua, TNI AU: Kami Obati 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya