Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Langgar HAM, Ini Kata Polri

Polri sebut FPI jelas melanggar UU membawa senjata api

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menghormati hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus penyerangan anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: [BREAKING] 3 Selongsong di TKP Penembakan FPI Identik Senjata Polisi

1. Polri sebut FPI jelas melanggar UU karena membawa senjata api

Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Langgar HAM, Ini Kata PolriSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Menurut Argo, temuan Komnas HAM jelas bahwa laskar FPI membawa senjata yang dilarang oleh undang-undang. Hal itu terungkap ketika terjadi tembak menembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.

“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan, sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39, bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No. 26,” ujar Argo.

2. Polri menunggu hasil temuan Komnas HAM yang sudah resmi

Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Langgar HAM, Ini Kata PolriAnggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Namun begitu, Argo mengatakan, Polri akan menentukan langkah selanjutnya bila sudah menerima secara resmi hasil temuan dari Komnas HAM.

"Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," ujar Argo.

3. Polri klaim melakukan penyelidikan secara profesional

Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Langgar HAM, Ini Kata PolriSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Argo menegaskan, sejak awal dalam menyelidiki kasus penyerangan laskar FPI ini, polisi sudah bekerja secara profesional, terbuka, dan merangkul seluruh pihak eksternal yang ingin membantu mengungkap perkara ini hingga tuntas.

"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," ucap Argo.

4. Komnas HAM sebut polisi melanggar HAM

Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Langgar HAM, Ini Kata PolriSejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Sebelumnya, Komnas HAM merilis hasil penyelidikannya terkait insiden bentrok antara polisi dan anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Dari temuannya, Komnas HAM menyimpulkan polisi penembak 4 anggota laskar FPI melanggar HAM.

"Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Komnas HAM: Penembakan 4 Laskar FPI adalah Pelanggaran HAM

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya