Komnas Perempuan Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyesalkan sikap Komisi VIII yang menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Prolegnas 2020. Menurut Bahrul, alasan DPR yang menyebut RUU PKS sulit dibahas, memperlihatkan bahwa wakil rakyat tidak memiliki komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual.
“Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban,” kata Bahrul lewat keterangan tertulisnya, Rabu (1/7).
1. Kekerasan seksual terus bertambah tanpa adanya kepastian hukum
Padahal menurut Bahrul, berdasarkan survei Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual terus bertambah.
“Tanpa kepastian mendapatkan keadilan, pemulihan dan kepastian tidak terjadinya keberulangan kekerasan seksual,” ujarnya.
Baca Juga: Rapat Baleg DPR, PKS Usul RUU HIP Ditarik dari Prolegnas 2020
2. Komnas Perempuan mendesak DPR agar segera menyelesaikan RUU PKS
Oleh karena itu, Komnas Perempuan meminta agar DPR memenuhi janjinya untuk segera menyelesaikan RUU PKS demi kepastian hukum di tengah masyarakat.
Editor’s picks
“Jika tidak sanggup bukan menarik dari prolegnas tapi lebih bekerja keras untuk memenuhi janji-janjinya pada tahun 2019 yang akan menjadikan RUU PKS sebagai prioritas pembahasan. Atau mengalihkan pembahasan ke alat kelengkapan DPR seperti Baleg yang bisa membahasnya secara lebih komprehensif,” ujar Bahrul.
3. RUU PKS ditarik dari Prolegnas 2020
RUU PKS diusulkan Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi PKB Marwan Dasopang untuk ditarik dari Prolegnas 2020 sebab menurutnya pembahasan RUU PKS ini cukup sulit.
“Kami menarik (RUU PKS) dan mengusulkan yang baru RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,” ujarnya saat rapat evaluasi Prolegnas 2020 bersama Baleg DPR RI, Selasa (30/6).
4. RUU PKS dipindahkan ke Prolegnas 2021
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Fraksi NasDem Willy Aditya menjelaskan, RUU PKS dicabut dari Prolegnas 2020 namun akan diusulkan kembali di Prolegnas 2021.
“Tentang RUU PKS itu bukan didrop sih, karena tidak selesai sampai Oktober, maka dipindahkan jadi Prolegnas tahun 2021,” kata Willy.
Baca Juga: Baleg Minta RUU PKS Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020