Komnas Perempuan Sambut Baik RUU PRT Masuk Baleg DPR

Komnas Perempuan minta DPR segera sahkan RUU PRT

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyambut baik atas Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang akhirnya sah menjadi usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI.

“Tentu ini kabar gembira bagi para pekerja rumah tangga, meski ke depan masih membutuhkan perjuangan dan kerja sama dari semua pihak untuk memastikan RUU Perlindungan PRT ini menjadi Undang-Undang,” kata Bahrul saat dihubungi, Rabu (1/7).

1. PRT perlu jaminan hukum

Komnas Perempuan Sambut Baik RUU PRT Masuk Baleg DPRIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski telah sah menjadi usul Baleg DPR, Bahrul meminta agar DPR segera memuluskan jalan RUU PRT ini sebab banyak PRT yang menunggu kepastian hukum di tengah-tengah mereka.

“Khususnya yang menyangkut tentang perlindungan hak mereka seperti standar gaji, asuransi kesehatan, dan jam kerja. Dan yang lebih penting adalah jaminan perlindungan terhadap perilaku kekerasan yang seringkali mereka alami,” ujar dia.

Baca Juga: RUU Perlindungan Ulama Masuk Prolegnas, Ini Daftar 50 RUU Prioritas

2. Komnas Perempuan mendesak DPR agar segera sahkan RUU PRT menjadi UU

Komnas Perempuan Sambut Baik RUU PRT Masuk Baleg DPRRapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Oleh karena itu, Komnas Perempuan kata Bahrul, mendesak DPR RI untuk segera mensahkan RUU PRT ini untuk menjamin perlindungan dan memberikan kepastian hukum kepada PRT. Adanya UU PRT ini juga akan memberikan perlindungan bagi Pemberi Kerja dan menciptakan situasi kerja yang layak dan menguntungkan bagi PRT dan pemberi kerja.

“Kedua, mendorong Pemerintah RI agar meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT. Ketiga, Komnas Perempuan mengajak semua pihak, masyarakat yang lebih luas dan media untuk mendukung pengesahan RUU Perlindungan PRT dan mengawasi pembahasan RUU Perlindungan PRT di DPR RI,” kata Bahrul.

3. RUU PRT sah menjadi usul Baleg DPR

Komnas Perempuan Sambut Baik RUU PRT Masuk Baleg DPRBadan Legislasi Rapat Kerja dengan Menkumham dan PPUU DPD RI terkait dengan Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, RUU PRT akhirnya sah menjadi usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI. Tujuh fraksi mendukung dengan catatan sementara dua fraksi lainnya masing-masing menyerahkan ke Baleg dan ingin menundanya.

“Fraksi Golkar menyerahkan kepada mekanisme forum pengambilan keputusan terkait dengan status dari RUU Perlindungan PRT ini. Fraksi dari PDIP meminta waktu untuk melakukan penundaan,” ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi saat memimpin rapat Baleg yang disiarkan secara virtual oleh TVR Parlemen, Rabu (1/7).

Melihat sikap dari mini fraksi yang mayoritas mendukung, Awiek lantas meminta persetujuan pada forum agar RUU PRT ini bisa menjadi usul Baleg DPR RI.

”Melihat dari komposisi yang ada dalam rapat Baleg akhir ini, kita meminta persetujuan dari rapat Baleg ini, RUU menjadi usul inisiatif Baleg, menyetujui dengan memberikan penyempurnaan yang diberikan oleh fraksi. Apakah usulan ini dapat disetujui,” tanya Awiek.

“Setuju,” jawab anggota Baleg DPR RI.

Baca Juga: Disetujui 7 Fraksi, RUU Pekerja Rumah Tangga Sah Jadi Usulan Baleg DPR

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya