Kompolnas: Pam Swakarsa Versi Listyo Sigit Berbeda dengan 1998 

Satpam, security atau Siskamling bagian dari Pam Swakarsa

Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta masyarakat tidak salah menafsirkan wacana Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang diwacanakan oleh calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit.

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti menegaskan, bentuk Pam Swakarsa yang diwacanakan akan dihidupkan kembali berbeda dengan Pam Swakarsa pada 1998.

“Jadi praktiknya seperti Satpam, security atau Siskamling begitu,” kata Poengky kepada IDN Times, Selasa (26/1/2021).

1. Pam Swakarsa berlandas UU nomor 2 tahun 2002

Kompolnas: Pam Swakarsa Versi Listyo Sigit Berbeda dengan 1998 Seragam satpam kini mirip pakaian dinas polri (Dok. IDN Times/Istimewa)

Poengky menjelaskan, Pam Swakarsa pada 1998 merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR).

Sedangkan Pam Swakarsa yang dimaksud Listyo dalam paparan fit and proper test di Komisi III DPR merujuk pada pengamanan swakarsa seperti yang dimaksud pasal 3 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Untuk Pam Swakarsa, mohon jangan disalahtafsirkan dengan Pam Swakarsa tahun 1998 lho ya. Beda sama sekali dan tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Baca Juga: Amnesty: Pam Swakarsa Tak Bermasalah dengan Yuridis, tapi Historis

2. Pam Swakarsa dibentuk berdasarkan kemauan dan kesadaran masyarakat

Kompolnas: Pam Swakarsa Versi Listyo Sigit Berbeda dengan 1998 (Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti) IDN Times/ Muhamad Iqbal

Adapun Pasal 3 ayat (1) mengatur Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: a. Kepolisian Khusus, b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan/atau c. Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Di ayat (2) menyebut, pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Dari penjelasan UU untuk pasal 3 ayat (1) huruf c dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri.

“Kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan,” ujar Poengky.

3. Pam Swakarsa merupakan kewenangan Kapolri

Kompolnas: Pam Swakarsa Versi Listyo Sigit Berbeda dengan 1998 IDN Times/Muhamad Iqbal

Poengky menjelaskan, bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan Kepolisian terbatas dalam lingkungan kuasa tempat, meliputi lingkungan permukiman, lingkungan kerja, dan lingkungan pendidikan.

Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.

“Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri dan sudah ada aturan2nya, yaitu sebelumnya diatur di Peraturan Kapolri nomor 23 tahun 2007 tentang Siskamling dan Peraturan Kapolri nomor 24 tentang Sistem Manajemen Pengamanan. Kemudian disatukanlah kedua aturan Peraturan Kapolri tersebut menjadi Perpol nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa,” kata Poengky.

“Untuk koordinasi, pembinaan dan pengawasannya diatur di PP nomor 43 tahun 2012,” sambungnya.

Baca Juga: Kapolri Teken Aturan Pam Swakarsa, Begini Aturan dan Sejarahnya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya