Konstituen Jurnalis Minta Pasal Pers Dicabut dari RUU Omnibus Law

Dua pasal di RUU Omnibus Law menjadi perhatian pihak pers

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Indonesia, Kamis (11/6). Rapat tersebut membahas pengaturan pers di Omnibus Law RUU Ciptakerja. Dalam kesempatan tersebut konstituen pers meminta pasal terkait pers di Omnibus Law dicabut.

“Kami memberikan alternatif di mana RUU Ciptaker menghapus yang berkaitan dengan sektor pers. Ini jadi kesepakatan dewan pers dan teman-teman konstituen,” ujar Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya.

Lalu apa yang menjadi pertimbangan pihak pers menolak pasal terkait pers dicabut dalam RUU Ciptaker?

1. Pasal 11 dan 18 dalam RUU Ciptaker jadi perhatian pihak pers

Konstituen Jurnalis Minta Pasal Pers Dicabut dari RUU Omnibus Lawidn media

Pihak pers menyoroti sejumlah pasal yang yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang bersinggungan langsung dengan RUU Omnibus Law. Agung mempermasalahkan Pasal 11 tentang penanaman modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal, yang menurutnya tidak ada korelasinya.

Sementara, pasal 18 terkait tentang besaran denda yang diatur langsung oleh pemerintah.

“Jelas disampaikan dalam UU Pers ketika ada sanksi, kemudian alam RUU Ciptaker kenaikan sanksi dendanya luar biasa. Saya berpikir tidak ada denda pun, kalau sudah diminta untuk membayarkan sesuatu, tidak mau dilaksanakan. Rp500 juta saja orang gak mau, apalagi Rp2 miliar,” ujar dia.

Baca Juga: PKS: Hentikan RUU Omnibus Law karena Berpotensi Membungkam Pers!

2. Pihak pers menolak pembahasan RUU Ciptaker terkait pasal pers

Konstituen Jurnalis Minta Pasal Pers Dicabut dari RUU Omnibus LawJurnalis menghadiri jumpa pers penyerahan bantuan Tiongkok kepada Kemenkomarves, di Bandara Halim, Jakarta, Jumat (27/3). Dok. Aldi Chandra

Lebih lanjut Agung menjelaskan, UU Pers 40/1999 sudah mengakomodasi apa yang disampaikan RUU Ciptaker. Oleh sebab itu pihak pers menolak untuk membahas pasal tersebut dan meminta untuk mencabutnya dari RUU Ciptaker.

“Dengan segala hormat menolak untuk tidak membahas dan memasukkan ketentuan mengenai kemerdekaan pers yang sudah diatur UU 40/1999 tentang pers dan RUU Ciptaker,” ujar Agung.

3. AJI mempermasalahkan soal modal asing

Konstituen Jurnalis Minta Pasal Pers Dicabut dari RUU Omnibus LawJurnalis menghadiri jumpa pers penyerahan bantuan Tiongkok kepada Kemenkomarves, di Bandara Halim, Jakarta, Jumat (27/3). Dok. Aldi Chandra

Sementara itu, Ketua AJI Abdul Manan, dalam kesempatan itu juga menyinggung soal peraturan pemerintah yang akan diberi kewenangan untuk mengatur jenis besaran denda dan tata cara serta mekanisme pemberian sanksi seperti yang diatur dalam pasal 11.

“Jadi catatan kami itu misalnya dari segi redaksional yang menyebabkan tanda tanya yaitu terkait soal memasukkan klausul pemerintah pusat mengembangkan usaha pers itu ada di naskah undang-undang 40. Sementara substansi dari pasal ini sendiri sebenarnya modal asing diatur melalui undang-undang pasar modal. Kan ketentuan utamanya sebenarnya itu,” ujar dia.

4. Besaran denda juga menjadi perhatian AJI

Konstituen Jurnalis Minta Pasal Pers Dicabut dari RUU Omnibus Law(Ilustrasi uang) IDN Times/Ita Malau

Pihak pers juga menyoal soal besaran denda yang di dalam Omnibus Law tertera Rp2 miliar, sementara di UU 40/1999 besarannya hanya Rp500 miliar.

“Tentu menjadi pertanyaan kami soal urgensi menaikkan sanksi denda sampai 400 persen ini. Apakah selama ini hukuman yang diberikan kepada mereka tidak cukup? Kalau dalam pengkajian kami di pasal ini sebenarnya harus diimplementasikan oleh polisi ketika menangani kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan. Mulai dari memukul wartawan sampai membunuh wartawan,” ujar Abdul.

Baca Juga: Dewan Pers Nilai RUU KUHP Mengungkung Kebebasan Pers

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya