Korban 58 Aplikasi Pinjol Ilegal Alami Kerugian Rp2,5 Miliar

58 aplikasi pinjol dikelola oleh 11 tersangka

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di 58 aplikasi. Total, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kerugian korban punjol yang dikelola 11 tersangka itu mencapai miliaran rupiah.

"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp2,5 miliar," ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Daftar 58 Pinjol Ilegal yang Baru Dibongkar Polisi, 11 Orang Ditangkap

1. 11 tersangka mengoperasikan 5 aplikasi tiap harinya

Korban 58 Aplikasi Pinjol Ilegal Alami Kerugian Rp2,5 Miliarilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol. Para tersangka diminta mengoperasikan lima aplikasi setiap harinya untuk menagih utang pinjaman.

"Tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberikan pinjaman melalui aplikasi pinjol tersebut," kata dia.

Auliansyah mengatakan pihaknya terus menyelidiki kasus pinjaman online yang kerap meresahkan warga. Termasuk dengan mengusut atasan atau pemilik perusahaan pinjol yang diduga berada di luar negeri.

"(Atasannya diduga di luar negeri) Bisa jadi," jelas Auliansyah.

Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collection. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

2. Para tersangka melakukan pengancaman saat menagih utang

Korban 58 Aplikasi Pinjol Ilegal Alami Kerugian Rp2,5 MiliarPolda Metro Jaya menggerebek kantor kolektor pinjaman online (pinjol) di Tangerang dan Jakarta Barat. (dok. Humas Polda Metro)

Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan lima masyarakat yang menjadi korban pinjol. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online.

"Dalam penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut," sambungnya.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

3. Daftar 58 aplikasi pinjaman online

Korban 58 Aplikasi Pinjol Ilegal Alami Kerugian Rp2,5 Miliarilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Total, terdapat 58 aplikasi pinjaman online yang dikelola para tersangka. Diantaranya, Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, dan Dana Now.

Kemudian, Cash Store, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Go Pinjam, Raja Pinjaman, Sahabat, Uang Anda, Pinjam Tulis, Duit Datang, Uang Loan, Cash Lancar, Dana Kilat, Dana Lancar, Kilat Tunai, Uang Bahagia, dan Cepat.

Lalu, aplikasi Pinjam Soto, Tunai Fast, Tunai Anda, Dana Angel, Dana Nusa, Dompet Hoki, Duit Tarik, Emas Kotak, Money Solus, Pinjaman Gaji, Rupiah Loan, Sinilah Cash, Terang Cash, Tunai Butuh, Tunai Sentral, Uang Kimi, Wallet Hok, Pinjaman Plus, Kredit Plus, Pinjaman Aman, Pinjam Duit, Pinjaman Yuk.

"Cash Cash Now, Uang Hits, Mari KTA, Duit Mujur, Kredit Harapan, Rupiah Go, Kotak Rupiah, Pundi Murni, Sumber Solusi Terdepan, Pinjaman Mudah, dan Reksa Dana," bebernya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan 58 aplikasi pinjol itu telah ditutup berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," jelasnya.

Terkait kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka dipidana ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya