Korban Dugaan Pemerkosaan oleh WN China Surati Kapolda Metro Jaya

"Kami tidak tahu status tersangka sekarang."

Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan berinisial LK (30) menyurati Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial 'K' di wilayah Jakarta Barat. Pengacara korban, Prabowo Febrianto, menilai penanganan kasus ini terkesan lamban.

"Permintaan kami jelas, upaya penetapan tersangka dan penangkapan. Katanya kan sudah digelar perkara, kami minta SP2HP-nya. Kemudian kami tidak tahu status tersangka sekarang, kalau sudah tersangka kami minta SPDP-nya," kata Prabowo kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

1. Korban mendesak Kapolda memberikan atensi ke penyidik

Korban Dugaan Pemerkosaan oleh WN China Surati Kapolda Metro JayaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Padahal, menurut Prabowo, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan yang berarti pihak kepolisian telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Oleh karena itu ia mendesak Kapolda Metro untuk memberikan atensi terhadap perkara tersebut.

"Urgensinya di sini karena lamanya kasus ini, sudah sampai tiga bulan. Bukti-bukti semuanya, mulai dari visum, (pemeriksaan) psikiater ataupun itu sudah dilengkapi. Sudah kami lakukan prosedur yang diminta oleh penyidik," tuturnya.

Baca Juga: Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS, Gimana Nasib Korban?

2. Korban khawatir pelaku kabur ke luar negeri

Korban Dugaan Pemerkosaan oleh WN China Surati Kapolda Metro JayaIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Prabowo mengatakan kliennya khawatir jika nantinya perkara tersebut terlalu lama akan menyulitkan penyidikan. Sebab diduga pelaku merupakan warga negara asing (WNA) yang masih bisa melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa pencekalan.

"Karena kami takut nanti mereka ini apalagi WNA sudah lari," ujarnya.

3. Kasus pemerkosaan ini terjadi 2 tahun lalu

Korban Dugaan Pemerkosaan oleh WN China Surati Kapolda Metro Jayailustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus pemerkosaan ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada April 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.

"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," kata Prabowo.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada dua tahun lalu atau pada Juli 2020 di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat. Dugaan pemerkosaan dilakukan WN China yang tengah bertugas di Indonesia.

"Diduga namanya Mr K, beliau ini adalah WNA asal China yang sedang bekerja di Indonesia," ucapnya.

Sementara itu korban LK menceritakan, dirinya berkenalan dengan terduga pelaku melalui media sosial. Setelah intens komunikasi keduanya bertemu. Mereka kemudian berencana ke sebuah restoran, namun LK dibawa ke apartemen.

"Awalnya saya tidak berani. Tapi karena sudah berkomunikasi, tidak ada gelagat orang jahat, dan terlihat intelektual, akhirnya saya menerima ajakan makan siang di apartemen tersebut," ujarnya.

Tiba di apartemen pelaku langsung meminta agar korban melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan paksa hingga akhirnya mengalami luka.

"Setelah kejadian itu saya dibawa ke klinik, luka di bagian pribadi saya dijahit. Tapi terlapor ini tampak menyepelekan," ujarnya.

Saat korban berencana melapor ke polisi, dirinya mengaku mendapat tekanan dan ancaman dari terlapor beserta kuasa hukumnya.

"Saya diancam, kalau lapor ke Polres Metro Jakarta Barat, saya akan dilaporkan balik ke Polda. Saya juga diminta menerima sejumlah uang," kata LK.

Alhasil LK baru melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada April 2022 setelah dua tahun.

Baca Juga: Komnas Perempuan Kritik Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya