Korupsi PT. Duta Palma, Kejagung Periksa Kepala PDSI Kemendag 

Kejagung juga periksa Kadin Penanaman Modal Batanghari

Jakarta, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, memeriksa dua saksi  terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa adalah AS selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan RI.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Lahan Duta Palma Group: Rp600 M Sebulan

1. Kejagung juga periksa Kadin Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batanghari

Korupsi PT. Duta Palma, Kejagung Periksa Kepala PDSI Kemendag Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Selain memeriksa AS, Kejagung juga memeriksa HJ selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batanghari.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Sumedana.

2. Kejagung selidiki korupsi penyerobotan lahan sawit

Korupsi PT. Duta Palma, Kejagung Periksa Kepala PDSI Kemendag Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan kasus korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. PT Duta Palma Group diduga menyerobot lahan negara seluas 37.095 hektare milik negara tanpa ada kekuatan hukum.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan dalam kasus ini, PT Duta Palma Group diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara melawan hukum, yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

"Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu, dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Kejagung Periksa 11 Saksi Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group 

3. Lahan yang diserobot menghasilkan keuntungan Rp600 miliar

Korupsi PT. Duta Palma, Kejagung Periksa Kepala PDSI Kemendag Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung)

Jaksa Agung mengatakan dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

“Saat ini, pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” kata Burhanuddin.

Penyidik telah melakukan penggeledahan 10 kantor perusahaan dan dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group.

Sejumlah barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan enam unit hardisk tanggal, delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani pada 22 Juni 2022.

"Penyidikan akan tindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan," kata Burhanuddin.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya