KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus LNG Pertamina dari Kejaksaan Agung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembelian gas alam cair (LNG) di Pertamina. Sebelumnya, sejak Maret 2021, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Ketua KPK Firli Bahuri menyambut baik kebijakan Kejaksaan Agung. Ia pun selanjutnya menugaskan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan KPK menangani kasus LNG.
“KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK. Selanjutnya Plt Deputi Korsup dan Deputi Penindakan KPK yang menindaklanjuti,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).
1. KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung
Firli menjelaskan KPK sebenarnya sudah melakukan penyelidikan terkait kasus pembelian LNG Pertamina tersebut. Namun, belakangan diketahui ternyata Kejaksaan Agung juga melakukan hal yang sama.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, kata Firli, KPK diberikan tugas pokok melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Maka KPK dan Kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi,” kata Firli.
Baca Juga: 3 Oknum BUMN Terlibat Penggelapan Dana Proyek LNG di Pelabuhan Benoa
2. Jaksa Agung telah meningkatkan kasus ke penyidikan
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyelidiki kasus korupsi pembelian LNG Pertamina sejak 22 Maret 2021. Kasus tersebut pun telah masuk ke tahap penyidikan.
“Saat ini tim penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikan ke tahap penyidikan,” ujar Leonard lewat keterangan tertulisnya.
3. Pengalihan penanganan kasus agar tidak tumpang-tindih
Ia mengatakan pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertaminan ini merupakan hasil koordinasi dengan KPK. Sehingga, tidak ada tumpang-tindih penanganan kasus.
“Oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Leonard.
Baca Juga: Perwakilan Eks Pegawai KPK Datang ke Mabes, Terima Tawaran Kapolri