KPK Setor Rp848,3 Juta ke Kas Negara dari Penanganan Kasus Korupsi 

Setengah uang yang disetor dari terpidana Joko Santoso

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor ke kas negara sejumlah Rp848.324.100. Uang tersebut bersumber dari pembayaran uang pengganti, penyitaan uang dan hasil lelang barang rampasan dari para terpidana perkara korupsi.

“Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp848.324.100 sebagai bagian dari asset recovery (pemulihan aset) dari beberapa sumber," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).

1. Uang Rp486 juta dari terpidana Matheus Joko Santoso

KPK Setor Rp848,3 Juta ke Kas Negara dari Penanganan Kasus Korupsi Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Uang tersebut salah satunya diperoleh dari perkara dengan terpidana Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 1 September 2021. Adapun, nomial uang rampasan sejumlah Rp486.050.000.

Matheus Joko Santoso merupakan terpidana dalam perkara penerimaan suap terkait bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.

Baca Juga: [BREAKING] Hakim Itong Ngamuk Kena OTT, KPK: Kami Punya Bukti

2. Perkara terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rp300 juta

KPK Setor Rp848,3 Juta ke Kas Negara dari Penanganan Kasus Korupsi Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)

Kedua, perkara dengan terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021. Uang yang disetorkan ke kas negara berupa pembayaran cicilan uang pengganti kesembilan sejumlah Rp300.000.000, dari total kewajiban sejumlah Rp3.670.000.000.

"Sehingga uang pengganti yang telah dibayarkan oleh terpidana dimaksud sejumlah Rp2.650.000.000," kata Ali.

Fathor Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontaktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

3. Lelang barang rampasan terpidana mantan Kepala Bappebti Rp80 juta

KPK Setor Rp848,3 Juta ke Kas Negara dari Penanganan Kasus Korupsi Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ketiga, hasil lelang barang rampasan dari terpidana mantan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya dan kawan-kawan pada 13 Januari 2022. Jumlah uangnya sebesar Rp80.274.100.

Syahrul Raja Sempurnajaya merupakan terpidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara perizinan pemakaman di Bogor.

Ali mengatakan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi tersebut masih tetap akan dikumpulkan dan ditagih oleh KPK. Upaya itu merupakan bentuk komitmen untuk maksimal memberikan pemasukan bagi kas negara.

Baca Juga: KPK Geledah Paksa Kantor Bupati Buru Selatan, Ada Apa? 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya