KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Korupsi 

Herman diberi SPPBE hingga mendirikan rumah sakit swasta

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Banjar periode 2003-2013 Herman Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan kasus ini diawali dengan adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data berupa informasi maupun keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK.

“Selanjutnya KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013,” ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

1. Rahmat mendapatkan 15 proyek dengan nilai Rp23,7 miliar

KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Korupsi KPK menetapkan eks Walikota Banjar periode 2003-2013 Herman Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2008-2013. (dok. Humas KPK)

Selain Herman, KPK juga menetapkan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka. Rahmat diduga memiliki kedekatan dengan Herman ketika menjabat di periode kedua.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman diantaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank. Sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar.

“Antara tahun 2012 hingga 2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 Miliar,” ujar Firli.

Baca Juga: KPK Ungkap Modus Korupsi BUMN: Pakai Jasa Konsultan Miliaran Gak Jelas

2. Rahmat diminta Herman meminjam uang ke bank Rp4,3 miliar

KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Korupsi KPK menetapkan eks Walikota Banjar periode 2003-2013 Herman Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2008-2013. (dok. Humas KPK)

Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, maka Rahmat memberikan fee proyek antara lima persen sampai dengan delapan persen dari nilai proyek untuk Herman.

Pada sekitar Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke dalah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar.

“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW,” ujar Firli.

3. Herman diberi SPPBE dan mendirikan rumah sakit swasta

KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Korupsi KPK menetapkan eks Walikota Banjar periode 2003-2013 Herman Sutrisno sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2008-2013. (dok. Humas KPK)

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008 hingga 2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

“HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Firli.

Baca Juga: KPK Ingin Punya Akuntan Forensik Agar Bisa Hitung Kerugian Negara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya