KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk Pilkada Serentak 2020

DPR, Mendagri, dan KPU masih menunggu restu Menkeu

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan rasionalisasi anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Dari informasi yang kami dapat saat rapat di DPR kemarin, benar pengajuan anggaran mencapai Rp5 triliun,” kata Titi saat dihubungi, Kamis (4/6).

1. Pengajuan anggaran dibagi dalam dua kategori

KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk Pilkada Serentak 2020Tambahan anggaran yang diajukan KPU untuk Pilkada 2020 (Dok. Istimewa)

Titi menjelaskan, anggaran tambahan diusulkan untuk dua ketegori (A dan B), dan setiap kategori ada dua opsi (1 dan 2). Opsi pertama pada ketegori A Rp3.533.092.508.000, dan opsi kedua Rp2.505.808.543.000.

Sementara, pada kategori B pada opsi pertama Rp5.694.714.806.000 dan opsi kedua Rp4.541.012.856.000.

Baca Juga: Demokrat Dukung Denny Indrayana Bakal Cagub Kalsel di Pilkada 2020

2. Pengajuan penambahan anggaran dari APBN 2020

KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk Pilkada Serentak 2020Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Terkait sumber penambahan anggaran, kata Titi, berasal dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) APBN 2020, yang dialokasikan pada Bagian Anggaran KPU RI. Namun ia memberi catatan, persetujuan usulan tambahan dan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPU harus selesai sebelum 15 Juni 2020

“Dalam hal proses pengadaan untuk pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) dirasakan memakan waktu yang cukup lama, dapat dipenuhi melalui kementerian atau lembaga yang menangani COVID-19 ,” ujar Titi.

3. DPR, KPU, dan Mendagri baru menyepakati penambahan anggaran

KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk Pilkada Serentak 2020Pekerja logistik Pemilu 2019 memperhatikan surat suara Pileg 2019 sebelum dilipat dan didistribusikan ke TPS (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara, pada rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/6), menyepakati adanya penambahan anggaran dalam rangka penerapan protokol kesehatan COVID-19 pada pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.

Namun, Wakil Ketua Komisi ll Arwani Thomafi menegaskan kesepakatan tersebut baru terkait penambahan anggaran dan belum pada kesepakatan besarannya.

“Kita tunggu ketemu Menkeu, gimana nih pemerintah. Karena tadi ada perdebatan soal apakah penyesuaian anggaran atau barang hanya oleh APBN atau juga oleh APBD,” kata Arwani saat dikonfirmasi.

4. KPU diminta melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan

KPU Ajukan Tambahan Anggaran Rp5 Triliun untuk Pilkada Serentak 2020Seorang pemilih disabilitas netra memasukkan surat suara ke dalam kotak saat Pemilihan Gubernur Sumut 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Terkait pengajuan penambahan anggaran untuk Pilkada 2020, Arwani mengatakan, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah setuju. Anggaran bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah, serta akan segera mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Agar terjadi efisiensi dalam penyesuaian kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dialokasikan untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, dan harus disampaikan kepada Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, sebelum pelaksanaan rapat kerja gabungan,” ujar Arwani.

Baca Juga: Demokrat dan PKS Koalisi Dukung Putri Ma'ruf Amin di Pilkada Tangsel 

Topik:

  • Rochmanudin
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya