KPU Akhirnya Larang Konser Musik dalam Kampanye Pilkada 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa dalam kegiatan kampanye Pilkada 2020 akhirnya dilarang. Pelaksana harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pelarangan tersebut tertera dalam hasil revisi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata Ilham dikutip ANTARA, Kamis (24/9/2020).
1. Pentas seni hingga sepeda santai dilarang dalam kampanye 2020
Kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian lainnya yang dilarang juga tercantum dalam pasal 57 huruf g. Yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.
Kemudian, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
Baca Juga: Soal Izin Konser Musik saat Kampanye Pilkada, KPU: Itu Belum Final
2. Sanksi peringatan tertulis hingga pembubaran kegiatan kampanye disiapkan
Ilham menjelaskan aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C. Sanksinya, berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila pihak pasangan calon tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut.
Editor’s picks
3. Sanksi juga dikenakan pada yang melanggar protokol kesehatan
Selain itu, PKPU juga mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan.
Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.
Baca Juga: Waspada Klaster Pilkada, 300 Personel TNI Amankan Pilkada Balikpapan
4. Kemendagri setuju konser musik ditiadakan
Kementerian Dalam Negeri setuju jika konser musik dan kegiatan kampanye lain yang menimbulkan kerumunan massa ditiadakan pada Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di tengah pandemik COVID-19.
“Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalau aturan itu kita perbaiki saya pikir," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Baca Juga: Paguyuban Pasundan Desak KPU Tunda Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020