KPU Minta MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Di sidang kedua, KPU meminta hakim menerima eksepsi mereka

Jakarta, IDN Times - KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim hukum KPU menegaskan gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan lebih menggiring opini.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6).

Dalam petitum, KPU meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan, menerika eksepsi mereka sebagai pihak termohon.

KPU juga meminta majelis hakim menolak permohonan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.

KPU juga meminta MK menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar, yakni pasangan Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 suara sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 suara.

Hari ini, Selasa (18/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini KPU, dan pihak terkait yakni pasangan calon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2019, KPU Sebut Tak Ada Bukti Kecurangan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya