KPU Sebut Kasus Wali Kota Makassar Tak Bisa Disamakan dengan Pilpres

Kubu Prabowo minta Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi

Jakarta, IDN Times - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta KPU mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin karena menggunakan program pemerintah sebagai bahan kampanye. Kubu Prabowo kemudian merujuk pada kasus Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Terkait hal ini, KPU menyatakan dua kasus itu berbeda undang-undang. Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada menyatakan dengan tegas melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Kasus Danny Pomanto ada larangan jelas, ada hukum positifnya," kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, saat membacakan jawaban atas gugatan Prabowo-Sandi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6).

Atas dasar aturan itu, Danny kemudian didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan Danny menggunakan APBD untuk program pemerintah yang 'ditunggangi' sebagai kampanye. Jadi dinilai terjadi kampanye terselubung menggunakan anggaran pemerintah.

Tapi, kata KPU, kasus itu tidak bisa disamakan dengan pilpres karena belum ada aturan yang tegas melarang presiden menggunakan program pemerintah sebagai bahan kampanye.

"Di pilpres tidak ada pembatalan. Tidak bisa disejajarkan atau dibandingkan dengan pilpres yang ditangani MK, sehingga tuduhan pilpres tidak bisa diterapkan UU Pilkada," cetus Ali.

Sekadar diketahui, meski Danny dicoret MA, pasangan Appi-Cicu juga tidak bisa melawan kotak kosong di Pemilihan Wali Kota 2018.

https://www.youtube.com/embed/td7IFqQnryM

Baca Juga: KPU Sebut Link Berita yang Dijadikan Alat Bukti BPN, Tak Penuhi Syarat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya