KPU Sebut Tambahan Bukti Tim Prabowo-Sandi Hanya Formalitas

Soalnya detail pelanggaran, kapan, di mana, tidak disertakan

Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan bukti tambahan dalam berkas gugatan soal pelanggaran masif yang dituduhkan pemohon kepada termohon KPU hanya bersfat formalitas. Tambahan itu, menurutnya, hanya untuk melengkapi berkas.

“Adanya tambahan dalil pemohon mengenai kecurangan masif yang dilakukan oleh termohon terlihat semata-mata sebagai untuk melengkapi gugatan pemohon menambah unsur adanya pelanggaran masif oleh termohon sebagai penyelenggara pemilu,” kata Ali di ruang sidang MK.

Ali pun membeberkan mengapa ia menyebut tambahan data di berkas gugatan sekadar formalitas.

“Dalil-dalil yang diajukan pemohon yang mengakui ketidakjelasan lokasi tempat kejadian tempat yang dituduhkan. Tuduhan pemohon mengenai ini sangat tidak jelas, katena tidak menguraikan kapan kejadian pelanggaran terjadi di mana, lokasinya, siapa pelakuanya, bagaimana kejadiannya, dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suara calon,” ujar Ali.

Hari ini, Selasa (18/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini KPU, dan pihak terkait yakni pasangan calon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga: Yusril Ihza: Tudingan BPN Hanya Narasi Imajiner Jika Tanpa Bukti Sah

Topik:

  • Anata Siregar
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya