Kronologi Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup Usai Diteror 23 Pinjol Ilegal

Masyarakat lapor ke nomor hotline ini bila ada pinjol ilegal

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar perkara pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri karena terlilit utang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada Juli 2021. Saat itu korban menerima informasi pesan SMS di handphone miliknya berupa link aplikasi ‘Pinjaman Nasional’.

“Setelah melihat informasi penawaran pinjaman online tersebut, dimana tercantum penawaran bunga rendah dan tenor waktu panjang serta tidak ada pemotongan biaya,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

1. Korban menerima pinjaman uang dari beberapa pinjol ilegal dengan induk perusahaan yang sama

Kronologi Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup Usai Diteror 23 Pinjol IlegalBareskrim Polri amankan barang bukti pinjaman online ilegal Rp20,4 miliar. (dok. Humas Polri)

Gayung bersambut, korban tertarik dan mengunduh aplikasi tersebut untuk mendaftar sebagai peminjam dengan persyaratan memasukkan data diri, pekerjaan, dan nomor rekening bank.

Setelah diverifikasi, korban mengajukan pinjaman senilai Rp1,2 juta dengan tenor 91 hari sampai 140 hari. Namun, beberapa saat kemudian korban pun menerima beberapa pinjaman bervariasi antara Rp1,2 sampai Rp1,6 juta dari 23 pinjol ilegal.

“Aplikasi yang mengirimkan uang kepada korban di antaranya adalah Pinjaman Dompet, Rupiah Hidup, Pinjaman Lancar, Dompet Petir, Fulus Cerdas, Fulus Rejeki, Pinjam Saja, Uang Kawan, dengan induk Pinjaman Nasional,” kata Helmy.

2. Korban mulai diteror pinjol di hari kelima

Kronologi Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup Usai Diteror 23 Pinjol IlegalPolri ungkap kasus pinjol ilegal yang memfitnah nasabah sebagai bandar narkoba. (dok. Humas Polri)

Pinjaman tersebut bertenor tujuh hari tanpa ada persetujuan dari korban. Sontak, korban kaget karena mendapatkan banyak kiriman uang.

Lima hari kemudian, korban menerima pesan WhatsApp dari beberapa nomor handphone dengan isi pesan penagihan pinjaman terkait aplikasi ‘Pinjaman Nasional’ disertai ancaman.

“Dikarenakan nilai dana dan tenor pinjaman yang tidak sesuai informasi di awal, maka korban tidak merespons penagihan tersebut,” ujar Helmy.

3. Korban mengalami stres dan memilih mengakhiri hidup

Kronologi Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup Usai Diteror 23 Pinjol IlegalPolri ungkap kasus pinjol ilegal yang memfitnah nasabah sebagai bandar narkoba. (dok. Humas Polri)

Setelah diteror dengan ancaman melalui keluarga dekat, korban akhirnya mengalami stres dan memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Korban meninggalkan pesan lewat sepucuk surat yang mengungkap bahwa korban terlilit utang 23 pinjol dengan nilai puluhan juta rupiah.

"Dan setelah korban tidak merespons, korban menerima pesan dari keluarganya bahwa korban mendapatkan pesan yang berisi penghinaan dan pencemaran,” kata Helmy.

4. Bareskrim tangkap pemodal pinjol ilegal

Kronologi Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup Usai Diteror 23 Pinjol IlegalBareskrim Polri amankan barang bukti pinjaman online ilegal Rp20,4 miliar. (dok. Humas Polri)

Atas peristiwa ini, Bareskrim berhasil menangkap pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror ibu di Wonogiri itu.

Ia adalah JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun direktur PT fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal.

“Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ujar Helmy saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/10/2021).

5. Jangan segan laporkan ke nomor hotline ini bila menemukan praktik pinjol ilegal

Kronologi Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup Usai Diteror 23 Pinjol IlegalIlustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Polisi kini telah menahan JS. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari JS, seperti HP, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, 2 unit CPU, dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.

Tidak hanya JS, Helmy mengatakan, pihaknya turut menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.

"Dari saudara MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, HP, uang senilai Rp20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP," terang Helmy.

Terkait maraknya pinjol ilegal, Helmy mengimbau masyarakat agar langsung menghubungi nomor hotline apabila menemukan praktik pinjol ilegal. Dia mencantumkan nomor tersebut agar masyarakat bisa langsung melakukan pengaduan.

"0812-1001-9202 nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan," imbuhnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya