Kronologi Penangkapan dan Pemulangan Buron Kelas Kakap Adelin Lis

Adelin Lis menggunakan paspor palsu di Bandara Changi

Jakarta, IDN Times - Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis, akhirnya dipulangkan ke Indonesia dari Singapura, pada Sabtu (19/6/2021). Sesuai permintaan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura, Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta melalui Bandara Soekano-Hatta, Tangerang, Banten.

Adelin Lis memperkaya PT. KNDI atau diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp119,8 miliar dan 2,9 juta dolar AS atas izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (UPHHK) seluas 58.590 hektare di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Berikut kronologi penangkapan dan pemulangan Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia.

Baca Juga: [BREAKING] Detik-detik Buron Adelin Lis Dibawa dengan Pesawat Garuda GA-837

1. Adelin Lis ditangkap di Bandara Changi karena menggunakan paspor palsu

Kronologi Penangkapan dan Pemulangan Buron Kelas Kakap Adelin LisPaspor dan tiket kepulangan buron Adelin Lis ke Indonesia (Dok. KBRI Singapura)

KBRI Singapura menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada tanggal 4 Maret 2021. Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Adelin Lis dan apakah paspor Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.

ICA mendeteksi dan kemudian menangkap Adelin di Bandara Changi. Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI Nomor: R-00057/Singapura/210305, Maret 2021, perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas Dakwaan Pemalsuan Identitas atas nama Adelin Lis.

“Pihak ICA Singapura menyatakan telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam sistem keimigrasian Singapura,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6/2021).

2. Polda Sumatra Utara mengonfirmasi bahwa Adelin Lis merupakan buronan mereka

Kronologi Penangkapan dan Pemulangan Buron Kelas Kakap Adelin LisKepulangan buron Adelin Lis (tengah) ke Indonesia (Dok. KBRI Singapura)

Pada 8 Maret 2021, Polda Sumatra Utara mengonfirmasi Adelin Lis merupakan DPO alias buronan penyidik Polda Sumatra Utara No. Pol: DPO/115/XII/2006/Dit Reskrim Polda Sumatra Utara tanggal 29 Desember 2006.

“Bahwa benar Sdr. Adelin Lis merupakan DPO dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol: SP/Kap/01/2007/Dit. Reskrim Polda Sumatra Utara tanggal 7 Januari 2007. Bahwa benar Sdr. Adelin Lis merupakan buronan yang masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa,” kata Leonard.

Pada 9 Maret 2021, dari hasil pencocokan kesemua data di atas didapatkan hasil bahwa semua data sidik jari merupakan identik dengan 12 titik indikator yang sama.

3. Adelin Lis mengaku bersalah di Pengadilan Singapura

Kronologi Penangkapan dan Pemulangan Buron Kelas Kakap Adelin LisTerpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura juga melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan diperoleh informasi bahwa Hendro Leonardi merupakan buronan Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008.

Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kedaluwarsa.

Pada 15 Maret 2021, dilaksanakan proses hukum lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis, bertempat di Pengadilan Negara Singapura. Pada sidang tersebut, DPP Penuntut Umum meminta penundaan sidang ke 27 April 2021 karena meminta waktu untuk mempelajari surat dari KBRI Singapura kepada ICA.

“Pada tanggal 27 April 2021, dilaksanakan sidang lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis bertempat di State Court Singapura. Dalam sidang, Hendro Leonardi alias Adelin Lis mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum. Hakim menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan tanggal 9 Juni 2021,” kata Leonard.

4. KBRI menawarkan dua opsi pemulangan Adelin Lis

Kronologi Penangkapan dan Pemulangan Buron Kelas Kakap Adelin LisBuronan Adelin Lis tiba di Kejaksaan Agung, Sabtu (19/6/2021) malam (Tangkapan layar Instagram @Kejaksaan.ri)

KBRI menyarankan untuk melakukan dua skenario penjemputan Adelin Lis yaitu penjemputan dengan menyewa pesawat carter dari Indonesia, atau dibawa dengan pesawat komersial Garuda Indonesia melaui mekanisme transit.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi proses Repatriasi Adelin Lis. Terhadap kedua opsi tersebut, KBRI merekomendasikan untuk melakukan penjemputan dengan menggunakan pesawat carter.

“Waktu penjemputan diperkirakan tanggal 14-20 Juni 2021, sambil menunggu Putusan Pengadilan Singapura tanggal 9 Juni 2021 dan kebijakan penanganan COVID-19 Pemerintah Singapura, tanggal 13 Juni 2021, dengan catatan tidak adanya penundaan sidang atau proses hukum lain,” ujar Leonard.

Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.

“Bahkan putra Adelin Lis melalui Kantor Pengacara/Advokat Dr. Parameshwara & Partners, Medan, menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Nomor: VI-XXII/P&P/P/VI/2021 pada tanggal 11 Juni 2021 bahwa pada pokoknya agar Adelin Lis diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan,” kata Leonard.

Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan. Bahkan selanjutnya meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.

5. Adelin Lis tiba di Indonesia pada Sabtu, 19 Juni 2021

Kronologi Penangkapan dan Pemulangan Buron Kelas Kakap Adelin LisTerpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sejak 16 Juni sampai 19 Juni 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia berkomunikasi secara intensif dengan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia untuk pemulangan DPO berisiko tinggi Adelin Lis yang berada di Singapura menggunakan identitas palsu Hendro Leonardi.

“Dengan upaya yang optimal dan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi dengan berbagai pihak baik di Indonesia maupun di Singapura termasuk Pemerintah Singapura, Sabtu 19 Juni 2021, pukul 17.40 WIB (18.40 SIN) terpidana Adelin Lis masuk ke dalam pesawat Garuda Indonesia GA 837,” kata Leonard.

Sesampainya di Indonesia, Adelin Lis dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, di mana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.

Baca Juga: [BREAKING] Buron Adelin Lis Dikarantina 14 hari Sebelum Dieksekusi ke Lapas

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya