Kronologi Penangkapan Jefri Wenda dan Ones Suhuniap Terkait Aksi Papua

Jefri dan Ones ditangkap di markas KontraS Papua

Jakarta, IDN Times - Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Gustav Urbinas, menjelaskan Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Ones Suhuniap, turut ditangkap bersama Jubir Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda.

Keduanya ditangkap bersama lima orang lainnya terkait aksi penolakan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid III, di Kota Jayapura, Selasa (10/5/2022).

“Memang ada di antara yang ditangkap anggota KNPB Ones Suhuniap yang memiliki jabatan di organisasi tersebut. Sedangkan beberapa orang di antaranya hanya anggota," kata Gustav dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 1.181 Personel TNI-Polri Siaga Bubarkan Demo Tolak DOB di Jayapura

1. Jefri Wenda ditangkap karena diduga menggerakkan aksi

Kronologi Penangkapan Jefri Wenda dan Ones Suhuniap Terkait Aksi PapuaPolisi membubarkan unjuk rasa tolak daerah otonomi baru (DOB) dan otsus jilid III di Kota dan Kabupaten Jayapura, Selasa (9/5/2022). (twitter.com/VictorcMambor)

Gustav menjelaskan, awalnya yang menjadi target penangkapan adalah Jefri Wenda, karena menyatakan diri sebagai penanggung jawab aksi demo penolakan daerah otonomi baru (DOB) dan juga Jubir PRP.
 
“Jefri Wenda dalam selebaran dan media sosial berupaya menghasut dan mengajak masyarakat untuk ikut berdemo, namun saat demo berlangsung Jefri tidak terlihat di beberapa titik yang menjadi tempat berkumpulnya pendemo,” ungkap Urbinas.

2. Ketujuh orang ditangkap di Sekretariat KontraS Papua

Kronologi Penangkapan Jefri Wenda dan Ones Suhuniap Terkait Aksi PapuaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Urbinas mengatakan, Jefri dan Ones bersama lima orang lainnya ditangkap di Sekretariat Kantor KontraS Papua Perumnas IV, Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura pukul 12.35 WIT.

“Saat ini ketujuh orang yang ditangkap dari salah satu rumah di Perumnas IV sedang diperiksa penyidik di Reskrim Polresta Jayapura Kota,” ujarnya.

Baca Juga: Jefri Wenda Diduga Provokator Aksi Tolak DOB Papua

3. Jefri Wenda diancam hukuman enam tahun penjara

Kronologi Penangkapan Jefri Wenda dan Ones Suhuniap Terkait Aksi PapuaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Gustav mengatakan, pihaknya sedang mengkaji kalimat yang tercantum dari seruan tersebut. Polisi akan mempersangkakan Pasal 45 A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Hal itu yang coba kita dalami dalam klarifikasi ini,” jelasnya.

Kapolresta menambahkan, atas perbuatannya, Jefri Wenda dijerat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya