KSPI Desak Gubernur Abaikan Surat Edaran Menaker Tetapkan Upah Minimum

Buruh tuntut kenaikan upah minimum 2021

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Isi surat edaran tersebut adalah meminta kepada para gubernur melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.

Selain itu, melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.

Dengan keluarnya surat edaran ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Iqbal lewat keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Lalu, apa alasan KSPI menolak surat edaran Menaker?

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Gelar Unjuk Rasa 2 November 

1. Kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat

KSPI Desak Gubernur Abaikan Surat Edaran Menaker Tetapkan Upah MinimumPerhiasan emas di salah satu toko emas di Pasar Aceh (IDN Times/Saifullah)

Seharusnya, kata Iqbal, pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021. Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan, dan melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar dia.

2. Buruh siap menggelar demonstrasi

KSPI Desak Gubernur Abaikan Surat Edaran Menaker Tetapkan Upah MinimumDok. IDN Times/Maulana

Karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan demonstrasi besar-besaran secara nasional pada 2, 9, dan 10 November yang diikuti puluhan ribu buruh. Unjuk rasa akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Istana Negara, gedung DPR RI, dan kantor gubernur di seluruh daerah.

“Dengan membawa isu batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan harus ada kenaikan upah minimum 2021, untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Iqbal.

3. Empat alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik

KSPI Desak Gubernur Abaikan Surat Edaran Menaker Tetapkan Upah MinimumInfografis Poin Keberatan KSPI dalam UU Cipta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Pertama, jika upah minimum 2021 tidak naik, kata Iqbal, akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini  buruh masih memperjuangkan penolakan UU Cipta Kerja. Seiring gelombang penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik, sehingga demonstrasi akan semakin besar.

Kedua, menuru Iqbal, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi 1999 minus 0,29 persen," kata Iqbal.

Ketiga, kata dia, bila upah minimum 2021 tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif pada perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemik COVID-19. Oleh karena itu, KSPI meminta kebijakan kenaikan upah 2021 dilakukan secara proporsional.

Baca Juga: Investor Lebih Takut Sanksi Internasional Dibanding Masalah Upah Buruh

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya