KSPI Minta PKS dan Demokrat Usulkan Buat UU Pembatalan Omnibus Law
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal meminta Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi inisiator pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja, melalui proses ‘legislative review’.
“Penolakan PKS dan Partai Demokrat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu, wajar diapresiasi. Tetapi perjuangan mereka dalam memenuhi aspirasi rakyat tersebut semestinya tidak berhenti hanya sampai di situ,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10/2020).
Lalu apa tujuan KSPI meminta Demokrat dan PKS jadi inisiator pembatalan UU Cipta Kerja?
Baca Juga: Catatan Demokrat soal UU Cipta Kerja Sejak Dibahas Hingga Diputuskan
1. Untuk membuktikan konsistensi sikap Demokrat dan PKS yang menolak UU Cipta Kerja
Untuk lebih meyakinkan publik bahwa PKS dan Demokrat konsisten pada sikapnya, kata Iqbal, maka keduanya perlu mengambil langkah-langkah politik lanjutan yang bersifat strategis dan konstitusional.
“Salah satu langkah politik yang bisa ditempuh oleh PKS dan Demokrat untuk membatalkan omnibus law adalah, dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru,” kata dia.
2. Demokrat dan PKS bisa membuat undang-undang pencabutan omnibus law
Menurut Iqbal, Demokrat dan PKS bisa mengusulkan pembuatan undang-undang baru, yang isinya tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja.
“Jadi, di dalam undang-undang baru itu tidak perlu memuat banyak norma. Cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan, bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut,” ujar Iqbal.
3. Demokrat dan PKS memiliki landasan yuridis yang kuat
Editor’s picks
Sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, menurut Iqbal, Demokrat dan PKS memiliki kewenangan untuk itu. Sebab, kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU). Hak itu dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945.
“Nah, gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja oleh anggota-anggota DPR dari Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat, menurut saya memiliki landasan yuridis yang kuat,” kata dia.
4. UU bisa dibatalkan dengan UU
Perangkat hukum yang dibutuhkan DPR untuk membatalkan UU dimaksud adalah dengan cara membentuk undang-undang yang lain lagi. Sebab, menurut Iqbal, UU hanya bisa dibatalkan dengan UU juga.
“Jadi, usulan mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja oleh anggota DPR dari PKS dan Demokrat yang saya sarankan ini, ada ‘legal reasioning’-nya. Beralasan menurut hukum,” ujarnya.
5. KSPI juga minta Demokrat dan PKS menggalang dukungan
Terkait dengan hal itu, Iqbal juga menyarankan anggota-anggota fraksi dari PKS dan Demokrat menjadi inisiator penggalangan tanda tangan pengusulan RUU mengenai pembatalan UU Cipta Kerja.
Setelah dimulai dari anggota-anggota PKS dan Demokrat sendiri, ujar Iqbal, selanjutnya mereka bisa mengajak anggota-anggota dari fraksi yang lain guna memperluas dukungan.
“Orang seperti Fadli Zon dari Fraksi Gerindra, misalnya, mungkin juga mau ikutan tanda tangan. Bahkan, setelah terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran kemarin, boleh jadi sekarang ini sudah ada fraksi lain yang mau melakukan pertobatan dan bersedia mengubah sikap politiknya, mendukung pembatalan UU Cipta Kerja,” kata Iqbal.
Baca Juga: Setop Mogok Nasional, KSPI Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK