Kuasa Hukum KPU: Ma'ruf Amin tidak Melanggar Peraturan Pemilu

Ma'ruf Amin dituding pemohon menjabat di dua bank syariah

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, cawapres 01 Ma'ruf Amin tidak melanggar peraturan pemilu terkait tudingan pemohon yang menyatakan Ma’ruf Amin adalah karyawan di dua bank syariah.

Kedua bank tersebut, menurut Ali, merupakan anak perusahaan BUMN yang tidak dikategorikan sebagai BUMN.

“Ma’ruf Amin tidak melanggar peraturan karena kedua bank tidak BUMN. Dalam kasus ini kedua bank tidak dikategorikan BUMN,” kata Ali di ruang sidang, Selasa (18/6). 

Definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Ali mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.

Selain itu, Ali menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan. Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

https://www.youtube.com/embed/td7IFqQnryM

Baca Juga: [LINIMASA] Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya