Kuat Ma’ruf Jalani Vonis Pembunuhan Yosua Pada 14 Februari

Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan untuk membacakan vonis terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf pada Selasa, 14 Februari 2023.

Jadwal vonis ini disebut Wahyu setelah pembacaan duplik Kuat Ma’ruf oleh tim penasihat hukim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).

“Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata Wahyu.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, polisi berpangkat Bharada itu disebut Jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang dituntut hanya 8 tahun. Sementara, eks Kadiv Propam Polri itu harus membayar nyawa Yosua dengan hukuman penjara seumur hidup.

Motif pembunuhan berencana ini diyakini Jaksa karena adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua di Magelang. Sambo terlanjur meradang dan disebut menjadi eksekutor terakhir dengan 2 tembakan di kepala.

Baca Juga: Duplik Kuat Ma'ruf Tolak Motif Perselingkuhan Putri dan Brigadir J

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya