Kuat Ma’ruf Laporkan Hakim ke KY, PN Jaksel Merespons

Ketua Hakim dilaporkan karena diduga langgar etik

Jakarta, IDN Times - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menilai pelaporan terhadap Ketua Mejelis Hakim kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, oleh terdakwa Kuat Ma’ruf merupakan hak para pihak yang berperkara.

Djuyamto berpandangan, pelaporan itu tak menjadi masalah karena setiap pihak yang berperkara baik terdakwa ataupun tim pengacara mempunyai hak untuk menyikapi apa yang disampaikan Hakim dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Kamis (8/12/2022).

Djuyamto yang juga Hakim dalam perkara kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J itu berpandangan, para pihak berperkara memiliki hak untuk melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial maupun ke Badan Pengawan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

“Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas,” tutur Djuyamto.

Sebelumnya, pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan melaporkan Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial pada Kamis (7/12/2022) siang.

Irwan mengatakan, laporan yang layangkan ke KY merupakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Ketua.

"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis surat aduan yang dikirim Irwan, Kamis siang.

Irwan menilai, Hakim Wahyu telah melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut berbunyi Hakim dilarang menunjukan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.

Sedangkan penasehat hukum Kuat Maruf berpandangan Hakim sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya.

Kemudian Hakim juga dinilai telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.

"Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.

Baca Juga: Melawan! Pengacara Kuat Ma’ruf Laporkan Ketua Hakim Iman Santoso ke KY

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya