Kubu Prabowo-Sandi: Putusan MK Tinggal Berharap Kepercayaan Publik

DPT dan status Ma'ruf Amin masih dipersoalkan

Jakarta, IDN Times - Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Lutfi Yazid mengatakan, segala bukti terjadinya kecurangan telah dibuktikan pihaknya di persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Lutfi, yang dibutuhkan saat ini adalah kepercayaan publik (public trust) terkait keputusan MK besok. Sebab, keputusan apa pun yang diambil MK jika tidak ada dukungan publik maka akan jadi persoalan tersendiri ke depannya.

"Ada unsur-unsur kecurangan dan itu sudah kita buktikan dalam persidangan, jika disahkan kecurangannya itu, maka putusan MK pun menjadi persoalan. Kenapa yang kita butuhkan itu adalah public trust, pemerintah siapa pun nanti yang akan datang kalau tidak ada public endorsement maka dia akan bermasalah di dalam perjalanannya," kata Lutfi Yazid saat diskusi bertajuk 'Apakah Kecurangan Disahkan' di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).

1. Lutfi berharap MK cermat membuat keputusan

Kubu Prabowo-Sandi: Putusan MK Tinggal Berharap Kepercayaan PublikIDN Times/Irfan Fathurohman

Lutfi menegaskan, MK harus cermat dan teliti dalam membuat keputusan, dengan melihat fakta secara utuh. Menurutnya, tidak dengan melihat kebenaran yang setengah-setengah dan juga tidak melihat salah yan setengah-setengah.

"Jadi kebenaran ya full, begitu juga tidak ada salah yang hanya setengah. Jadi apa yang dibilang oleh blogger Ferry Mursyidan Baldan bahwa KPU amburadul itu benar adanya," tegasnya.

2. DPT masih jadi masalah bagi Prabowo-Sandiaga

Kubu Prabowo-Sandi: Putusan MK Tinggal Berharap Kepercayaan PublikIDN TImes/Arief Rahmat

Bukti KPU amburadul, menurut Luthfi, terdapat pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Mei 2019. Padahal harusnya sebelum Pemilu 17 April.

"DPT aja ditetapkan oleh KPU 21 Mei 2019, itu kan artinya sudah selesai pelaksanaan pemilu," kata Luthfi.

Baca Juga: Demo di Depan Gedung MK, Mobil Komando FPI Memaksa Masuk

3. Ma’ruf Amin masih dipersoalkan

Kubu Prabowo-Sandi: Putusan MK Tinggal Berharap Kepercayaan PublikIDN Times/Denisa Tristianty

Hal lain juga dikatakan salah satu anggota pengacara Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan yang menegaskan bahwa fakta pelanggaran Pasal 227 Huruf P jo 229 ayat (1) huruf G UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 oleh Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin lantaran menjabat Ketua Dewan Pengawas di dua bank BUMN, yaitu Bank Mandiri Syariah (BSM) anak usaha PT Bank Mandiri dan Bank BNI Syariah, anak usaha PT Bank BNI 46 sangat terbukti.

Sebab lanjut Iwan, bahwa Presiden Joko Widodo sendiri telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN.

"Izinkan saya membacakan satu poin, bahwa Presiden Jokowi sudah pernah menerbitkan PP 72/2016 yang intinya menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN adalah bagian dari BUMN," ungkap Iwan.

Baca Juga: Prabowo-Sandi Pantau Putusan MK dari Kertanegara

4. Putusan MK juga menjelaskan anak perusahaan BUMN

Kubu Prabowo-Sandi: Putusan MK Tinggal Berharap Kepercayaan PublikIDN Times/Dini Suciatiningrum

Tak hanya PP 72/2016 yang menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN itu adalah bagian dari BUMN, tetapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 21 Tahun 2017, putusan MK no 48 tahun 2013, peraturan BUMN no 3 tahun 2013, UU keuangan negara, UU perbendaharaan negara, dan UU Antikorupsi, itu kalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN, dan pejabat di anak perusahaan BUMN adalah mewakili representasi dari BUMN, bukan sekadar konsultan.

"Bahkan putusan MA Nomor 21 P/HUM/Tahun 2017 hasil dari judicial review juga menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN itu disebut juga sebagai BUMN. Dalam putusan MA hal itu sudah sangat clear. Untuk lengkapnya putusan MA itu tercantum di hal 41 dari 43 halaman dari putusan Nomor 21 P/HUM/2017 itu," papar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan juga menjelaskan bahwa pihaknya lebih mengedepankan aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres ketimbang hanya sekadar pembuktian form C1 dan C1 Plano serta angka-angka dalam perolehan suara saja.

"Kita ingin keluar dari paradigma yang dua itu. Kita ingin masuk ke paradigma yang kita uji adalah aspek konstitusionalitas pelaksanaan pilpres, bahwa menurut Prof Jimly yang dimaksud dengan sengketa hasil perolehan suara itu adalah yang pertama angka-angka perolehan suara dan faktor-faktor yang mempengaruhi keluarnya angka itu," paparnya.

5. Pengacara Prabowo-Sandiaga berharap mampu berkontribusi mengedukasi masyarakat

Kubu Prabowo-Sandi: Putusan MK Tinggal Berharap Kepercayaan PublikIDN Times/Axel Jo Harianja

Iwan memaparkan, jika mengutip pendapat Prof Jimly tersebut maka sama pendekatannya dengan apa yang disampaikan pihaknya, bahwa sebenarnya yang diuji bukan hanya sekadar angka-angka saja tapi juga dari mana angka itu muncul dan faktor apa yang mempengaruhi angka itu muncul.

"Dan itu adalah yang kita maksud dari paradigma yang diuji yaitu apakah pelaksanaan pilpres itu sudah diberlakukan sesuai prinsip luber dan jurdil sesuai pasal 22e ayat 1 Undang-undang dasar 1945," ujarnya.

"Jadi yang kita lakukan adalah mengedukasi masyarakat. kalau paradigma ini yang dipakai, maka kita akan memenangkan peradilan di mahkamah konstitusi," imbuhnya.

Baca Juga: KPU Optimistis MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Besok

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya