Kurir Ojek Online Pakai Topeng Bawa Kabur MacBook Rp67 Juta 

Dua pelaku merupakan residivis dengan 15 kali penggelapan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya ungkap kasus kurir ojek online menggelapkan satu unit MacBook senilai Rp67 juta. Peristiwa bermula ketika korban memesan MacBook lewat Tokopedia.

Setelah transfer seharga tersebut, korban mulai curiga karena MacBooknya tak kunjung datang. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Kemudian dari pihak Tokped mengirimkan barang kesana, milik pelapor atau korban melalui ojek online, namun hingga saat ini laptop yang dipesan tersebut tidak datang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan di Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Anggota DPR Berharap Ojek Online Pakai Motor Listrik

1. Tersangka membuat topeng untuk verifikasi akun Gojek

Kurir Ojek Online Pakai Topeng Bawa Kabur MacBook Rp67 Juta Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke helm penumpang ojek daring di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Setelah mendapatkan laporan korban, Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka berinisial RF (25) dan HS (39). Keduanya memiliki hubungan pertemanan dan tidak hanya sekali melakukan penggelapan.

Dalam kejahatan ini, tersangka HS meminta RF untuk dicarikan akun driver Gojek yang dijual oleh pemiliknya. Setelah RF membeli akun driver Gojek, kemudian diserahkan ke HS.

HS kemudian membuat topeng dengan gambar wajah si pemilik akun driver Gojek.

“Untuk verifikasi wajah pada saat login di akun driver Gojek, ini adalah beberapa barang bukti yang saya sampaikan tadi terkait foto ataupun topeng wajah,” ujar Zulfan.

2. Para pelaku mengincar barang elektronik

Kurir Ojek Online Pakai Topeng Bawa Kabur MacBook Rp67 Juta IDN Times/Helmi Shemi

Namun jika penjual akun Gojek tidak memberikan sim card, maka para tersangka mengubah nomor telepon yang tercantum pada akun driver. Tersangka kemudian mengaktifkan akun agar mendapat orderan.

“Setelah mendapatkan orderan, khususnya yang mereka incar adalah barang elektronik seperti HP, laptop, CPU. Kemudian tidak diantarkan kepada orang yang berhak menerima melainkan digelapkan oleh mereka,” kata Zulfan.

3. Kedua tersangka diancam 6 tahun penjara

Kurir Ojek Online Pakai Topeng Bawa Kabur MacBook Rp67 Juta Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah diperiksa sebagai tersangka, diketahui keduanya merupakan residivis yang telah melakukan penggelapan sebanyak 15 kali.

Kini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 372 KUHP.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Zulfan.

Baca Juga: 4 Tips dari Kapolda Metro Jaya Cegah Penggelapan Kendaraan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya