Laporan Aspri Wamenkumham Diselidiki, Ketua IPW: Reaktif Berlebihan

Aspri Wamenkumham laporkan Ketua IPW, cemarkan nama baik

Jakarta, IDN Times - Direkorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya menerima dan memulai penyelidikan terhadap laporan Yogi Arie Rukmana, asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Omar Sharif Hiariej, terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.

Sugeng nilai laporan tersebut merupakan bentuk sikap reaktif dan berlebihan. Sebab, ia mengaku tidak mengenal Yogi.

“Saya tidak kenal laki-laki bernama Yogi ini. Dia harus jelaskan dulu perbuatan atau perkataan apa dari saya yang membuat dirinya tercemar nama baiknya?  Buat saya tidak jelas. Laporan tersebut ada sikap reaktif berlebihan,” kata Sugeng kepada IDN Times, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Bareskrim Polri Terima Laporan Aspri Wamenkumham ke Ketua IPW

1. Ketua IPW siap diperiksa Bareskrim

Laporan Aspri Wamenkumham Diselidiki, Ketua IPW: Reaktif BerlebihanKetua IPW (tengah) Sugeng Teguh Santoso ketika memberikan klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (25/8/2022). (IDN Times/Santi Dewi)

Namun demikian, Sugeng mengaku siap untuk diperiksa Bareskrim. Ia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penyelidikan atas laporannya terkait dugaan tindakan gratifikasi Rp7 miliar yang dituduhkan pada Eddy Omar Sharif Hiariej.

“Ya siap (diperiksa) dong. Itu proses yang harus dihormati, jadi akan saya ikuti prosesnya. Sementara itu saya harap KPK juga bergerak cepat untuk meningkatkan proses laporan IPW ketingkat penyidikan,” kata Sugeng kepada IDN Times.

Baca Juga: Aspri Wamenkumham Laporkan Balik Ketua IPW ke Bareskrim Polri

2. Bareskrim akhirnya menerima laporan Aspri Wamenkumham

Laporan Aspri Wamenkumham Diselidiki, Ketua IPW: Reaktif BerlebihanAspri Wamenkumham Eddy Oemar Sharief Hiariej, Yogi Ari Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Aspri Wamenkumham. Saat ini pihaknya pun tengah melakukan penyelidikan.

“Sudah kita terima dan sedang berproses,” kata Adi Vivid kepada IDN Times.

Baca Juga: Ketua IPW Sugeng Teguh Siap Hadapi Laporan Aspri Wamenkumham

3. Aspri Wamenkumham laporkan Ketua IPW ke Bareskrim

Laporan Aspri Wamenkumham Diselidiki, Ketua IPW: Reaktif BerlebihanAspri Wamenkumham Eddy Oemar Sharief Hiariej, Yogi Ari Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri (IDN Times/Amir Faisol)

Yogi Arie Rukmana, melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Hal itu dilakukan setelah namanya disebut sebagai perantara dugaan tindakan gratifikasi Rp7 miliar yang dituduhkan pada Eddy Omar Sharif Hiariej.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM. Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Yogi menegaskan semua tuduhan yang disampaikan Sugeng tidak benar. Termasuk, dugaan gratifikasi Rp7 miliar sebagaimana laporan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK).

“Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar, siapa yang salah,” katanya.

Kendati, Yogi mengaku akan kooperatif jika nantinya dipanggil KPK terkait laporan Sugeng. Ia memastikan akan menghadiri undangan penyidik KPK jika di kemudian hari dipanggil atas kasus ini.

“Oh ya harus dong, saya sebagai warga negara yang baik saya kooperatif jika memang itu ada panggilan terhadap KPK manggil saya, saya akan datang,” ucap dia.

Saling lapor ini bermula ketika Ketua IPW, Sugeng melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) ke KPK. Eddy dilaporkan atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui EOSH sebagai asprinya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ujarnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya