Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Masuk Obstruction of Justice

Polri SP3 laporan dugaan pelecehan seksual

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, PC. Sebelumnya laporan itu menuduh Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap PC di rumah dinas Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu, Bareskrim juga menghentikan laporan yang menuduh Brigadir J mencoba membunuh Bharada E.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, kedua laporan tersebut di-SP3 karena tidak ada unsur pidana serta masuk dalam obstruction of justice atau usaha menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kita anggap dua LP (laporan) ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340,” kata Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).

Andi menegaskan, dengan terungkapnya kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, maka kedua laporan itu gugur.

“Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskrim terkait dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa LP yang dua itu tidak ada,” ujar Andi.

Diketahui laporan dugaan percobaan pembunuhan ini teregistrasi dengan nomor LP/A/368/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL pada 8 Juli 2022.

Sementara itu, laporan pelecehan dilaporkan langsung oleh istri Irjen Sambo ke Polres Jakarta Selatan, yang teregistrasi LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/PMJ pada 9 Juli 2022.

Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Masuk Obstruction of Justice(IDN Times/Aditya Pratama)

Baca Juga: Polri Hentikan Atau SP3 Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya