Larangan Mudik Berlaku, Arus Kendaraan Turun 53 Persen

Polri berhasil memutarbalikan 23.573 kendaraan

Jakarta, IDN Times - Polri melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang meniadakan mudik lebaran. Penyekatan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyekatan kendaraan mampu menekan jumlah kendaraan dari Jakarta keluar menuju Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Di gerbang tol Cikampek Utama hanya 8.732 kendaraan, situasi normal jumlahnya 19.338 kendaraan. Adanya penyekatan turun 53 persen,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/5/2021).

1. Pemudik ke Sumatera juga menurun 19 persen

Larangan Mudik Berlaku, Arus Kendaraan Turun 53 PersenIlustrasi mudik menggunakan kapal (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Sementara itu, pengendara yang akan mengarah ke Jawa Barat melalui gerbang tol Kaliurip Utama jumlahnya 10.629 kendaraan, turun 46 persen dari situasi normal yang bisa mencapai 19.827 kendaraan per hari.

Penurunan tidak hanya pengendara yang mengarah ke Jawa saja, ke Pulau Sumatera, sebanyak 12.044 kendaraan tercatat keluar dari gerbang tol Cikupa yang mengarah ke Merak untuk menyebrang ke Sumatera.

“Normalnya 14.853 kendaraan, turun 19 persen,” ujar Argo.

Baca Juga: Imigrasi Benarkan 85 WN Tiongkok Masuk RI di Tengah Larangan Mudik

2. Polri berhasil memutarbalikan 23.573 kendaraan

Larangan Mudik Berlaku, Arus Kendaraan Turun 53 PersenANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pada operasi razia penyekatan larangan mudik, kepolisian telah memutarbalikan 12.267 pengendara mobil, 7.352 motor, 2.148 mobil berpenumpang dan 1.768 kendaraan barang, sehingga total pada hari pertama penyekatan 23.573 kendaraan yang diputarbalikan lantaran diduga ingin melakukan perjalanan mudik.

“Penindakan pelanggaran travel gelap sebanyak 75 unit,” kata Argo.

Dalam kegiatan pelarangan mudik ini, Polri juga memelakukan operasi kemanusiaan dengan membagikan masker sebanyak 9.385 kali dan melakukan swab antigen kepada pengendara sebenyak 1.645 kali.

3. Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik 2021

Larangan Mudik Berlaku, Arus Kendaraan Turun 53 PersenANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan addendum yang mengatur aturan perjalanan yang dimulai 22 April lalu, sampai 24 Mei 2021.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, menegaskan bahwa mudik lokal juga dilarang.

"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni melalui siaran kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021).

Baca Juga: Larangan Mudik Tak Membuat Penjualan Mobil Bekas Melorot

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya